Menuju konten utama

Kuasa Hukum Korban Binomo Minta Polisi Sita Jam Mewah Indra Kenz

Jam tangan mewah milik Indra Kenz diduga harganya mencapai Rp7 miliar.

Kuasa Hukum Korban Binomo Minta Polisi Sita Jam Mewah Indra Kenz
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/WS/YU

tirto.id - Kuasa hukum korban kasus Binomo, Finsensius Mendrofa meminta penyidik Bareskrim Polri juga menyita jam tangan Indra Kenz. Ia menduga harganya mencapai Rp7 miliar.

“Kami belum melihat jam tangan mahal mereka disita. Seperti Indra Kenz, satu jam tangannya mencapai Rp7 miliar, belum barang berharga lainnya," jelas Mendrofa kepada Tirto, Senin (14/3/2022).

Selama pengusutan perkara, penyidik telah menyita barang Indra seperti dokumen bukti setor dan tarik, serta rekening koran korban; akun Youtube dan akun surel Indra, video konten Youtube Indra, satu ponsel, satu mobil Tesla, satu mobil Ferrari, dua bidang tanah dan bangunan di Deli Serdang, satu rumah di Medan Timur.

Lantas polisi pun menelusuri aset lainnya untuk dijadikan barang bukti perkara.

Mendrofa mengapresiasi kinerja kepolisian, dalam hal penyidik Bareskrim Polri yang melakukan penyitaan barang-barang berharga milik Indra Kenz.

“Kami apresiasi kinerja Polri, kami mendorong juga [penyitaan] aset digital dan aset yang mengalir ke keluarga dan mitra bisnis,” ucapnya.

Total nilai aset yang sudah disita Rp43,5 miliar, sementara nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Kini Indra Kenz mendekam di sel selama 20 hari, terhitung 25 Februari-16 Maret 2022 usai resmi ditetapkan jadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENYITAAN ASET INDRA KENZ atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto