tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan para korban penipuan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz dapat mengklaim kerugian mereka. Penegak hukum dapat menggunakan mekanisme restitusi dari aset pelaku yang disita.
Doni Salmanan dan Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan, judi daring dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang berbeda. Doni Salmanan merupakan afiliator aplikasi opsi biner Quotex dan Indra Kenz adalah afiliator aplikasi Binomo.
"Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," ujar Wakil Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/3/2022).
Bareskrim Polri mencatat total kerugian 14 korban akibat perbuatan tersangka Indra Kenz lebih dari Rp25 miliar. Sementara menurut pengacara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, kerugian korban mencapai miliaran rupiah.
Hak korban menerima restitusi dijamin dalam pasal 7A UU Nomor 31 Tahun 2014. Para korban mesti melapor ke kepolisian untuk mendapat status hukum. Korban juga bisa mengajukan perlindungan fasilitas restitusi ke LPSK. Korban mesti melampirkan bukti dan data pendukung kedua institusi tersebut.
Menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi ke korban masih terbuka lebar lantaran proses hukum baru berjalan. Ia mengatakan berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi bergantung putusan hakim di pengadilan.
“Namun, kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan,’ kata Achmadi.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan