Menuju konten utama

KSPI: 50 Ribu Buruh akan Turun ke Jalan pada May Day 1 Mei 2021

Ada dua tuntutan utama dalam aksi May Day tahun ini: batalkan UU Cipta Kerja dan pemberlakuan UMSK tahun 2021.

KSPI: 50 Ribu Buruh akan Turun ke Jalan pada May Day 1 Mei 2021
Buruh dari sejumlah elemen memperingati Hari Buruh Internasional di kawasan Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (1/5/2019). Mereka mendesak penghapusan PP 78 yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan buruh. Antara Foto/ Wahyu Putro A/ama.

tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi terkait peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 nanti. Aksi ini akan diikuti oleh 50.000 buruh dari 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Di Jakarta aksi akan dipusatkan di depan Makhamah Konstitusi dan Istana Negara.

“Ada dua isu utama yang akan kami usung dalam May Day tahun ini,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (27/4/2021). Dua isu yang dimaksud Said adalah tuntutan buruh untuk membatalkan UU Cipta Kerja dan pemberlakuan UMSK tahun 2021.

Said mengatakan KSPI tengah melakukan uji formil dan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja di Makhamah Konstitusi. Hal ini menjadi alasan buruh untuk menjadikan MK sebagai salah satu lokasi aksi guna kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan apa yang disampaikan kaum buruh dalam May Day.

Buruh menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja lantaran beleid itu menghilangkan kepastian kerja (job security), kepastian pendapatan (income security), dan jaminan sosial (social security). Ada beberapa bukti yang menurut Said memperkuat argumentasi para buruh.

Salah satunya dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan sehingga semua jenis pekerjaan dapat diganti oleh buruh outsourcing. Lalu ada juga ketentuan yang mengatur tidak ada lagi batasan periode kontrak sehingga memicu kekhawatiran buruh bahwa mereka bisa dikontrak berulang-ulang.

Protes buruh juga mencangkup tidak adanya kepastian pendapatan karena pemerintah menghapus upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral kini hanya dibubuhi kata “dapat” ditentukan sehingga sifatnya tidak wajib dan tidak masalah jika tidak dilakukan.

Terakhir buruh juga mempersoalkan keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Buruh kontrak dan outsourcing dinilai bakal sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM.

Selain buruh, Said juga mengaku telah berkoordinasi dengan Gerakan mahasiswa seperti BEM SI, KAMMI, dan beberapa BEM di kampus besar. Ia bilang aksi ini akan diikuti oleh mahasiswa dan buruh sekaligus.

Baca juga artikel terkait MAY DAY 2021 atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Politik
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Restu Diantina Putri