tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani memastikan Presiden Joko Widodo tak ingin memperpanjang masa jabatannya hingga tiga periode. Jokowi, kata dia, menginginkan agar aturan tentang masa jabatan presiden tetap dijaga bersama-bersama.
"Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi presiden tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis yang dkutip Rabu (12/1/2022).
Jaleswari menegaskan pemilihan umum (pemilu), baik legislatif maupun eksekutif, tetap dilaksanakan lima tahun sekali. Hal itu merupakan amanat Pasal 22E Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan ajek setiap 5 tahun sekali, yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019," kata dia.
Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini masih membahas jadwal Pemilu 2024.
"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik," kata Jaleswari.
Hal itu disampaikan Jaleswari menanggapi wacana memperpanjang masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Bahlil mengatakan rata-rata pelaku usaha meminta agar penyelenggara negara mempertimbangkan opsi menunda jadwal Pilpres 2024. Alasannya, sektor ekonomi masih belum pulih dari efek pandemi COVID-19.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan usulan Bahlil tidak mewakili pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. "Sikap presiden kan sudah jelas," kata dia.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan