tirto.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membantah pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya keinginan memperpanjang masa jabatan menjadi tiga periode. Menurutnya, Jokowi adalah sosok yang konstitusional dan taat hukum. Sehingga peristiwa hukum semacam itu dianggapnya tak bakal terjadi pada Jokowi.
"Terkait dengan narasi 3 periode yang selalu dikaitkan dengan Presiden Jokowi. Perlu ditegaskan bahwa sejak awal saat wacana itu muncul, sikap Presiden Jokowi sangat jelas, beliau patuh dan taat pada konstitusi," kata Ari dalam keterangan pers, Rabu (7/8/2024).
Menurutnya, Jokowi menyerahkan narasi masa jabatan kepresidenan kepada MPR dan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengotak-atik aturan Undang-undang tersebut.
"Kewenangan untuk perubahan konstitusi sepenuhnya domain MPR, bukan ditentukan oleh Presiden," kata dia.
Mengenai tudingan yang dilontarkan oleh Megawati dalam sebuah forum yang digelar Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Ari menegaskan bahwa hubungan Jokowi dengan Megawati baik dan membuka silaturahmi dengan banyak pihak.
"Presiden Jokowi tetap membuka komunikasi dan menjaga silaturahmi dengan siapa saja, apalagi silaturahmi dengan Ibu Megawati Soekarnoputri dan tokoh-tokoh bangsa," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, membantah dirinya berkonflik dengan Presiden Joko Widodo. Dia berkilah bahwa hubungannya dengan Jokowi saat ini renggang karena ia menolak kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Lho, enaknya lho dia ngomong gitu. Saya sama presiden baik-baik saja. Memangnya kenapa? Hanya karena saya dikatakan, karena saya tidak mau ketika diminta tiga periode. Atau karena saya katanya tidak mau memperpanjang? Lho, saya tahu hukum kok," kata Megawati dalam acara penyerahan duplikat bendera pusaka kepada seluruh gubernur se-Indonesia di Balai Samudra, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dirinya menegaskan bahwa penolakan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode adalah perjuangan konstitusi. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut harus melalui sidang MPR dan melibatkan banyak pakar di bidang hukum tata negara.
"Mana yang ahli hukum [tata negara] angkat tangan. Itu kan ranahnya konstitusi. Ya, saya tidak punya hak lho mengatakan boleh atau tidak. Itu kan mesti Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena apa? Ketika dari yang namanya presiden seumur hidup itu waktu reformasi kan diubah. Itu TAP MPR. Saya tanya kepada ahli tata negara, apakah MPR yang sekarang disamakan ini, TAP-nya itu masih berlaku? Yes. Ada yang mau menyanggah? Ahli hukum tata negara? Ya silakan," kata dia.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang