tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani angkat bicara soal cuitan eks Komisioner Komnas HAM Nataliua Pigai soal posisi Menkopolhukam Mahfud MD yang mendampingi pimpinan KPK dalam penyampaian keterangan pers kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Jaleswari mengatakan pemahaman State Auxiliary Organ seperti KPK yang dimaksud Pigai tidak tepat. Ia beralasan, lembaga tersebut tetap bisa berinteraksi dengan lembaga di bawah kekuasaan presiden.
"Terminologi 'memimpin' yang dituduhkan pun tidak tepat, Menkopolhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya, di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari, Selasa (20/9/2022).
Jaleswari mengingatkan, instansi yang berkaitan isu hukum dapat berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dalam melaksanakan tugas. Ia mengingatkan peran Kemenkopolhukam yang punya posisi sebagai koordinasi antar-lembaga.
"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum dimana Kemenkopolhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada Kepolisian dan Kejaksaan saja, karena Kemenkopolhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," jelas Jaleswari.
Aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengritik posisi Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers bersama KPK dan lembaga lain dalam kasus Lukas Enembe.
Ia menilai, tidak ada aturan di undang-undang yang memberi wewenang kepada Mahfud selaku Menkopolhukam memimpin lembaga negara atau State Auxiliary Organ.
"Intervensi konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," bunyi cuitan Pigai dalam akun @NataliusPigai2.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto