Menuju konten utama

KSP Nilai Mahfud Dampingi KPK soal Kasus Lukas Enembe Sudah Tepat

Menurut Jaleswari instansi yang berkaitan isu hukum dapat berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dalam melaksanakan tugas.

KSP Nilai Mahfud Dampingi KPK soal Kasus Lukas Enembe Sudah Tepat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (ketiga kiri) didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kedua kiri) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (ketiga kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodawardhani angkat bicara soal cuitan eks Komisioner Komnas HAM Nataliua Pigai soal posisi Menkopolhukam Mahfud MD yang mendampingi pimpinan KPK dalam penyampaian keterangan pers kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Jaleswari mengatakan pemahaman State Auxiliary Organ seperti KPK yang dimaksud Pigai tidak tepat. Ia beralasan, lembaga tersebut tetap bisa berinteraksi dengan lembaga di bawah kekuasaan presiden.

"Terminologi 'memimpin' yang dituduhkan pun tidak tepat, Menkopolhukam sudah bergerak secara terukur dan sesuai tugas pokok dan fungsinya, di antaranya pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan," kata Jaleswari, Selasa (20/9/2022).

Jaleswari mengingatkan, instansi yang berkaitan isu hukum dapat berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam dalam melaksanakan tugas. Ia mengingatkan peran Kemenkopolhukam yang punya posisi sebagai koordinasi antar-lembaga.

"Dalam pelaksanaan tugasnya, daftar instansi terkait isu hukum dimana Kemenkopolhukam dapat berkoordinasi sifatnya tidak exhaustive pada Kepolisian dan Kejaksaan saja, karena Kemenkopolhukam dapat turut berkoordinasi dengan instansi lain yang dipandang perlu," jelas Jaleswari.

Aktivis HAM yang juga mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengritik posisi Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers bersama KPK dan lembaga lain dalam kasus Lukas Enembe.

Ia menilai, tidak ada aturan di undang-undang yang memberi wewenang kepada Mahfud selaku Menkopolhukam memimpin lembaga negara atau State Auxiliary Organ.

"Intervensi konyol melemahkan KPK, justru tuduhan motif politik dari LE makin menguat. Kasihan KPK," bunyi cuitan Pigai dalam akun @NataliusPigai2.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto