Menuju konten utama

Kronologi Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution Rp24,5 Miliar

Simak kronologi Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution Rp24,5 miliar atas penggunaan lagu "Nuansa Bening".

Kronologi Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution Rp24,5 Miliar
Vidi Aldiano. instagram/vidialdiano

tirto.id - Penyanyi Vidi Aldiano sedang menghadapi gugatan dari musisi Keenan Nasution atas penggunaan lagu “Nuansa Bening”. Gugatan yang menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.

Gugatan Keenan Nasution tersebut menjadi perhatian publik. Tidak sedikit yang penasaran mengenai alasan pihak Keenan Nasution yang baru menggugat Vidi Aldiano saat ini, mengingat lagu “Nuansa Bening” sudah dibawakan Vidi Aldiano sejak awal debutnya.

Terkait hal itu, anak Keenan Nasution, Daryl Nasution, menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan oleh sang ayah terjadi lantaran Vidi Aldiano selama bertahun-tahun tidak memberikan itikad baik untuk mengapresiasi karya tersebut.

“KENAPA BARU SEKARANG? Tidak akan sampai ke titik ini kalau tidak ada yang namanya kesombongan di dalam sebuah hubungan yang hanya menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain ini,” tulis Daryl Nasution melalui akun Instagram @darylnasutio, Selasa (3/6/2025).

“Kesalahan besar dari penyanyi adalah absennya sebuah adab dan etika. Kesalahan besar dari penyanyi adalah tidak adanya apresiasi pada sebuah karya dan para penciptanya. Keadilan akan menemukan jalannya,” tulis Daryl.

Kronologi Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution atas Penggunaan Lagu “Nuansa Bening”

Lagu “Nuansa Bening” diciptakan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti pada tahun 1978. Lagu ini dinobatkan sebagai salah satu lagu terbaik Indonesia peringkat ke-27 versi Majalah Rolling Stone.

Lagu tersebut lantas kembali dipopulerkan oleh Vidi Aldiano, yang kemudian berujung polemik hak cipta. Berikut ini adalah kronologi Vidi Aldiano digugat Keenan Nasution menurut pihak penggugat.

Dipopulerkan Kembali oleh Vidi Aldiano – Tahun 2008

Pada tahun 2008, lagu “Nuansa Bening” kembali populer karena menjadi salah satu lagu yang terangkum dalam album pertamanya Pelangi di Malam Hari. Kala itu, ayah Vidi Aldiano meminta izin dari Keenan Nasution untuk merekam lagu tersebut melalui label rekaman miliknya bernama Suara Hati.

Setelah itu, selama bertahun-tahun tidak pernah lagi ada komunikasi dari pihak Vidi Aldiano secara pribadi, manajemen, atau pun label, kepada pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu populer tersebut.

“Nuansa Bening” Digunakan Vidi Aldiano untuk Iklan – Juli 2024

Pada bulan Juli 2024, lagu “Nuansa Bening” dipakai Vidi Aldiano untuk iklan sebuah perusahaan. Melihat hal tersebut, Keenan Nasution untuk pertama kalinya mencoba mengubungi manajemen Vidi Aldiano melalui agensi yang menaungi penyanyi tersebut.

Lalu, untuk pertama kalinya pihak manajemen Vidi Aldiano mengunjungi rumah Keenan Nasution untuk memberikan uang Rp50 juta sebagai “tanda terima kasih”. Uang tersebut ditolak oleh Keenan Nasution.

Keenan Nasution lantas meminta pihak Vidi Aldiano meminta laporan lengkap atas penggunaan lagu “Nuansa Bening” selama 16 tahun terakhir.

Dugaan Kejanggalan pada Metadata Song Credits – Agustus 2024

Pada bulan Agustus 2024, pihak Keenan Nasution menemukan di beberapa platform digital seperti Spotify, Youtube Music dan Apple Music, sejumlah kejanggalan terkait keterangan metadata lagu “Nuansa Bening”.

Menurut Metadata Song Credits, pihak label dari pengunggah lagu tersebut adalah VA Records, bukan Suara Hati. Pihak pencipta lagu mengaku tidak pernah melakukan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan pihak VA Records.

Tidak hanya itu, menurut pihak Keenan Nasution, pada bagian pencipta lagu, VA Records mencantumkan namanya sebagai songwriter, yang memungkinkan pihak VA Records menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya.

Kedua Pihak Melakukan Mediasi – November 2024

Pihak Keenan Nasution lalu mencoba melakukan beberapa pertemuan dengan pihak Vidi Aldiano, keluarga, dan manajemen pada bulan November 2024, untuk mengklarifikasi temuan-temuan tersebut dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Namun, setelah mengadakan 3 kali pertemuan, kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan. Akhirnya, pihak Keenan Nasution, menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum mereka untuk memperjuangkan hak mereka ke jalur hukum.

Baca juga artikel terkait HAK CIPTA atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Elisabet Murni P