Menuju konten utama

Kronologi Penangkapan Asma Dewi di Kasus Ujaran Kebencian

Pihak keluarga menjelaskan kronologis penangkapan Asma Dewi.

Kronologi Penangkapan Asma Dewi di Kasus Ujaran Kebencian
Asma Dewi Ali Hasjim. Facebook/@Asma Dewi Ali Hasjim

tirto.id - Pihak keluarga tersangka ujaran kebencian Asma Dewi mengaku heran atas penangkapan yang menimpa saudaranya. Mereka menganggap sangkaan yang dikenakan untuk Asma Dewi terkesan kabur dan tidak jelas.

"Katanya hate speech, tapi besoknya kenapa jadi tentang Saracen," kata salah satu anggota keluarga yang enggan menyebut namanya di kediaman Asma Dewi, Jalan A, Komplek Polri Ampera No 17, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Selanjutnya, pihak keluarga menjelaskan kronologis penangkapan Asma Dewi.

Pada pukul 10.00 WIB, penyidik kepolisian mendatangi kediaman Asma Dewi di Ampera, Jakarta. Para penyidik yang datang dengan tiga mobil itu sempat memanggil Dewi beberapa kali di depan rumah. Namun, pihak keluarga tidak merespons sebab Asma Dewi dan anggota keluarga lain sedang istirahat.

Penyidik pun diduga berusaha memasuki rumah tanpa izin dengan melompati pagar rumah dan berusaha mematikan listrik rumah. Begitu listrik mati, Asma pun keluar rumah untuk memeriksa apakah ada pencurian atau ada tamu.

Dengan mengenakan pakaian seadanya, Asma membuka pintu gerbang. Anggota keluarga lainnya sempat memperhatikan sebentar bahwa ada dialog antara orang yang diduga penyidik dengan Asma Dewi. Tidak lama berselang, penyidik pun langsung mengangkut Dewi.

Pihak keluarga menyayangkan proses penangkapan yang menurut mereka terkesan terburu-buru karena tidak mengirimkan surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga terlebih dahulu. "Cuma surat tugas aja," tuturnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyayangkan adanya dugaan sikap arogansi penyidik. Pasalnya, dalam proses penangkapan, pihak pengurus RW sempat menanyakan tentang keramaian di depan rumah. Namun, pihak diduga penyidik justru memberikan perlakuan yang kurang menyenangkan.

"Di depan kan kantor RW, orang di kantor RW diusir, nanya ada apa? dijawab ibu sebaiknya mundur," ujar salah satu pihak keluarga.

Sementara itu, Ketua RW setempat, Sugiharto mengaku telah diberitahu oleh penyidik bareskrim sebelum menangkap Asma Dewi.

"Dia (penyidik) sudah menunjukkan dari Reserse Mabes," ujar Sugiharto saat ditemui di kediaman Asma Dewi, Jalan A, Komplek Polri Ampera No 17, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).

Sugiharto tidak memungkiri kalau penyidik berusaha masuk ke rumah Asma Dewi dengan cara melompat pagar.

Menurut dia, pihak keluarga Asma Dewi tengah berusaha mendapatkan surat penangguhan penahanan, tetapi terkendala KTP karena KTP Asma Dewi bukanlah KTP setempat sehingga pihak RW tidak bisa memproses penangguhan penahanan.

Seperti diketahui, polisi menangkap Asma Dewi, Jumat (8/9/2017) karena diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Asma disangka melanggar 28 ayat 2 UU ITE.

Nama Asma Dewi juga dikait-kaitkan dengan kelompok Saracen. Dewi diduga memberikan dana sebesar Rp75 juta kepada kelompok yang diduga penyebar hoax kepada publik. Saat ini, polisi tengah menunggu laporan PPATK untuk membuktikan kebenaran itu.

Baca:

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto