Menuju konten utama

Kronologi Mahasiswa USU Ditangkap BNN di Kampus: 31 Orang Digerebek

BNN Provinsi Sumatera Utara merazia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan kampus USU (Universitas Sumatera Utara), Sabtu (9/10/2021).

Kronologi Mahasiswa USU Ditangkap BNN di Kampus: 31 Orang Digerebek
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto.

tirto.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara merazia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Universitas Sumatera Utara, Sabtu (9/10/2021). Kegiatan itu berlangsung tiga jam sejak pukul 22.00 WIB.

Wakil Rektor I USU Edy Ikhsan membenarkan razia tersebut dan hal itu merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka.

“Kami sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kami ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (11/10/2021).

Kronologi mahasiswa USU ditangkap BNN di kampus

Edy mengklaim pihaknya menyurati BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menyisir lingkungan kampus.

Bagi mahasiswa USU yang berurusan dengan hukum akibat razia ini, maka pihak kampus akan memberikan sanksi. “Sesuai peraturan rektor, mahasiswa dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kami pecat,” imbuh Edy.

USU memastikan tidak akan mengintervensi aparat dalam proses hukum, sebagai komitmen pemberantasan narkotika.

Meski USU menggelar pembelajaran daring selama masa pandemi COVID-19, namun ada juga kegiatan yang membuat mahasiswa harus ke kampus. Misalnya, etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studio. Kemudian, Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan menyatakan 47 orang terjaring dalam razia malam itu.

“Setelah dilakukan tes urine, ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika, sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika,” kata dia.

Dari 31 orang itu, 14 orang merupakan mahasiswa USU, 6 orang alumni USU, dan 11 sisanya adalah masyarakat biasa. Lantas BNN menggeledah salah satu alumni Fakultas Ilmu Budaya USU berinisial JHS.

Hasilnya, polisi menyita 508,6 gram ganja dari JHS. “265 gram adalah milik salah satu tersangka berinisial JHS, sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Hasil interogasi, dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita bernama DM,” terang Toga.

Kemudian petugas mendalami informasi itu dan menangkap DM serta satu rekannya inisial FAY, Minggu (10/10/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri