Menuju konten utama

Kronologi Kasus Nama Charly Van Houtten atau Charly Setia Band

Charly berang nama aslinya diubah jadi Muhammad Casmali Parli, berikut kronologinya.

Kronologi Kasus Nama Charly Van Houtten atau Charly Setia Band
Charly Van Houtten. instagram/charly_setiaku

tirto.id - Masih ingat dengan Charly Van Houtten atau Charly ST 12, yang belakangan berubah menjadi Setia Band? Hari ini, Jumat 26 Februari 2021, namanya menjadi trending di Google. Ia merasa tak terima nama aslinya diubah menjadi Casmali Parli. Berikut adalah kronologi kasusnya.

Kasus itu bermula saat Charly merasa tidak terima karena di berbagai situs media nama aslinya ditulis Muhammad Casmali Parli dan kekeliruan nama lahir itu sudah terjadi cukup lama.

Kekesalan itu Charly tuangkan melalui IGTV di akun Instagramnya. "Ingat... jangan seenak udel mengubah data nama lahir," tulis Charly.

Sebab, menurut Charly, nama adalah hal yang sangat penting dan tidak boleh sembarangan. "Ingat... nama Itu bagiku adalah doa dan harapan yang sangat luhur yang telah diberikan kedua orang tua kita dengan penuh kasih sayang yang tulus."

Awalnya, kata Charly, nama Casmali Parli yang disematkan kepada dirinya itu bisa jadi sebagai bentuk ketidaksukaan, iseng dan guyonan saja, tetapi karena dibiarkan, nama itu ditelan mentah-mentah dan dikutip oleh beberapa situs media.

Alhasil, banyak orang yang mengira nama itu benar dan menjadi jejak digital. Bahkan ada yang mengira Charly mengubah namanya di ijazah dari Casmali Parli menjadi Charly Van Houtten.

"Untuk pertama kalinya aku berani bersumpah demi Tuhan yang maha agung, kedua orang tua, istriku dan anak anakku bahwa nama aku dari lahir sampai sebesar ini adalah MOHAMAD CHARLI PANHOTEN (di Instagramnya tertulis Van Houtten). Bukan Casmali Parli. Dan nama panggilan Kecilku di Kampung Itu Lili," tulis Charly di Instagram.

Ia tidak mempermasalahkan apabila itu nama panggil. Akan tetapi, menurut Charly, yang menjadi persoalan adalah jangan mengubah data nama asli. "Kalau hanya untuk nama panggilan mau dipanggil apa pun bagi aku tidak apa-apa... Asal jangan sampai mengubah data nama lahir yang asli."

Nama bagi sebagian orang memang teramat penting. Apabila seseorang benar-benar ingin mengubah namanya, maka yang bersangkutan harus menempuh jalur hukum.

Aturan Hukum Mengubah atau Mengganti Nama

Sebagaimana dilansir laman Hukum Online, ganti nama masuk ke dalam definisi peristiwa penting yang diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU 24/2013. Berikut bunyinya:

"Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan."

Maka daripada itu, pergantian nama harus berdasarkan penetapan pengadilan dan itu tertuang dalam Pasal 52 UU 23/2006. Kemudian, pergantian nama itu wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Berikut adalah syarat pencatatan perubahan nama penduduk"

1. Salinan penetapan pengadilan negeri;

2. Kutipan akta pencatatan sipil;

3. Kartu Keluarga (KK);

4. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);

5. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca juga artikel terkait GANTI NAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya