Menuju konten utama

Usut Kudatuli, Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Pelanggaran HAM

Komnas HAM bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia usut dugaan pelanggaran HAM berat Peristiwa 27 Juli 1996 (Kudatuli). SPDPP dikirim ke Jaksa Agung.

Usut Kudatuli, Komnas HAM Bentuk Tim Proyustisia Pelanggaran HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah memberikan pemaparan saat konferensi pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Jakarta, Senin (20/4/2026). Dari hasil investigasi, LNHAM mencatat adanya pelanggaran HAM pada penanganan demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus-September 2025 serta memberikan rekomendasi ke presiden agar mengevaluasi kinerja Polri dalam penanganan unjuk rasa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996, yang dikenal sebagai Peristiwa Kudatuli.

Langkah ini diambil guna menindaklanjuti kerusuhan yang dipicu oleh pengambilalihan paksa Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, serta wilayah sekitarnya. Konflik yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI kala itu dengan salah satu kubu mendapat dukungan pemerintah mengakibatkan sejumlah orang tewas, belasan lainnya luka-luka, dan penjarahan serta pembakaran pertokoan.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa pembentukan tim penyelidik ini berlandaskan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8/2026) dikutip dari Antara.

Pembentukan tim tersebut disepakati dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026. Keputusan ini kemudian diperkuat lewat Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026.

Dalam menjalankan mandatnya sesuai Pasal 18 dan Pasal 19 UU Pengadilan HAM, tim dibekali wewenang luas, meliputi:

  • Menerima laporan/pengaduan dari masyarakat serta mencari barang bukti.
  • Memanggil dan mendengarkan keterangan dari pihak pengadu, korban, saksi, hingga pihak yang diadukan.
  • Meninjau lokasi kejadian dan mengumpulkan dokumen asli dari pihak terkait.
  • Atas perintah penyidik, dapat melakukan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat dan tempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis menambahkan, proses hukum ini telah memasuki tahap awal operasional, termasuk pemberitahuan resmi kepada pihak kejaksaan.

"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Komnas HAM juga telah menerbitkan serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.

Baca juga artikel terkait PERISTIWA KUDATULI atau tulisan lainnya dari Rina Nurjanah

tirto.id - Flash News
Reporter: Antara
Penulis: Rina Nurjanah
Editor: Rina Nurjanah