Menuju konten utama

Mahfud: Penentuan Pelanggaran HAM Berat Bukan di Pemerintah

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD, mengatakan penentuan Kudatuli sebagai kasus HAM berat atau tidak adalah wewenang penuh Komnas HAM.

Mahfud: Penentuan Pelanggaran HAM Berat Bukan di Pemerintah
Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci dalam acara pada acara Sekolah Hukum yang diikuti oleh seluruh calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih 2024 Dapil DKI Jakarta di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (14/6/2024). (FOTO/Dok Humas PDIP)

tirto.id - Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, menjelaskan, pemerintah tidak ikut serta dalam penetapan kejadian Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. Mahfud menegaskan, penentuan pelanggaran HAM berat merupakan wewenang penuh dari Komnas HAM sebagai lembaga independen soal HAM.

“Ya nggak tau, itu bukan di pemerintah. Pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat, kalau pelanggaran HAM berat, yang menentukan hanya Komnas HAM. Oleh sebab itu, pertanyaannya tidak bisa selain ke Komnas HAM. Komnas HAM yang bisa menjawab,” jelas Mahfud, saat ditemui awak media di sela-sela Sekolah Demokrasi, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Mahfud mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Beleid tersebut menyatakan Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari Komisi HAM dan unsur masyarakat.

Selain itu, Mahfud mengingatkan perbedaan antara kejahatan berat dengan pelanggaran HAM berat. Kejahatan berat bisa diputuskan oleh Polisi, Kejaksaan Agung hingga KPK, jika kejahatan bersangkutan dengan kasus korupsi sementara pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

“Menurut undang-undang, setiap kejahatan yang mau dilabeli sebagai pelanggaran HAM berat, hanya Komnas HAM yang menentukan, lalu pemerintah hanya menerima rekomendasinya. Kalau kejahatan berat, itu di polisi dan Kejaksaan Agung, ada di APH (Aparat Penegakan Hukum) yang tingkat eksekutif, KPK juga bisa, karena korupsi,” ujar pria yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

PDIP kembali mendorong kasus Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat. Terbaru, pihak Komnas HAM akhirnya menelusuri dugaan pelanggaran HAM berat dalam kejadian yang juga disebut Sabtu Kelabu itu.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (DPP PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, mengklaim PDIP terus berupaya melaporkan insiden Kudatuli ke Komnas HAM sebagai aksi pelanggaran HAM berat. Namun, Ganjar mengklaim penguasa kerap menolak insiden pada 27 Juli 1996 itu sebagai kasus HAM berat.

"Ketika kemudian penguasa menolak itu, ya kita akan berjuang terus-menerus," ujar Ganjar tanpa membeberkan siapa pemerintah yang tidak setuju dengan penetapan Kudatuli sebagai pelanggaran HAM berat saat ditemui awak media usai Peringatan Peristiwa Serangan Kantor DPP PDI Perjuangan, di Jakarta, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga artikel terkait PERISTIWA KUDATULI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher