Menuju konten utama

Kriteria dan Prosedur Pemeriksaan Rapid Test Corona di Tangerang

Kriteria warga Kota Tengerang yang bisa mendapat pemeriksaan rapid test, di antaranya keluarga inti dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kriteria dan Prosedur Pemeriksaan Rapid Test Corona di Tangerang
Ilustrasi petugas menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan./foc.

tirto.id - Rapid Test menjadi upaya pemerintah untuk mengetahui jumlah masyarakat yang kemungkinan terpapar virus Corona jenis baru, COVID-19.

Upaya ini salah satunya juga diterapkan di wilayah yang sudah dalam zona merah penyebaran COVID-19 yaitu di wilayah Jabodetabek.

Wilayah pertama di Jabodetabek yang menggelar rapid test yaitu DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah melakukan rapid test pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Pemprov DKI melakukan rapid test terhadap 17.534 orang yang tersebar di lima wilayah kota dan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu.

Selain DKI Jakarta, Kota Tangerang juga tak luput dari perencanaan pelaksanaan rapid test.

Melalui website resmi Pemerintah Kota Tangerang, pihak pemerintahan Kota Tangerang akan melakukan rapid test selama dua pekan, yaitu 26 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Dilansir dari website COVID Kota Tanggerang, pihak pemerintahan memberikan kriteria prioritas warga yang akan mendapatkan rapid test.

Kriteria warga Kota Tengerang yang bisa mendapat pemeriksaan rapid test.

1. Keluarga inti dari Pasien Dalam Pengawasan (PDP),

2. Warga Kota Tangerang yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP)

3. Warga yang memiliki gejala Influenza Like Illness (ILI),

4. Warga umum Kota Tangerang.

Bagi warga umum Kota Tangerang, sistem rapid test akan dilakukan dengan cara teknik sampling. Teknik ini akan dilakukan dengan mengambil sampling di 13 kecamatan dan 104 kelurahan wilayah Kota Tangerang.

Dari pelaksanaan rapid test yang sudah dilalui hingga tanggal 31 Maret 2020, pemerintah Kota Tangerang mendapatkan hasil sebanyak 1.434 pasien dinyatakan negatif, 18 orang dinyatakan positif, dan tiga orang lainnya keluar dengan hasil invalid.

Sementara bagi Anda yang ingin melakukan rapid test secara mandiri karena tidak masuk dalam daftar prioritas Pemerintahan Kota Tangerang, ada beberapa prosedur yang bisa dilakukan yaitu:

1. Pencarian aktif puskesmas kepada pasien

Metode atau prosedur ini dilakukan oleh pihak puskesmas yang ada di wilayah Anda. Alur kerja puskesmas yaitu dengan meneliti kemudian menghubungi pasien yang memiliki riwayat kontak erat risiko rendah, tinggi dan ODP untuk menjalani rapid test dengan form PE.

Setelah pasien menjalani proses rapid tes, hasil tersebut kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur.

Bagi pasien positif akan dilakukan tes swab dan menjalani isolasi di shelter rujukan. Namun jika hasil negatif, pasien disarankan untuk melakukan isolasi mandiri dirumah dengan tetap melakukan social distancing.

2. Pencarian pasif puskesmas serta Rumah Sakit

Apabila pada prosedur pertama pihak puskesmas yang melakukan pencarian pasien, pada metode ini, pasien yang datang untuk melakukan rapid test.

Pasien yang datang ke rumah sakit atau puskesmas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur medis penanganan COVID-19.

Pada pasien dengan gejala dan riwayat kontak akan dirujuk menuju laboratorium untuk menjalankan pemeriksaan. Hasil pemeriksan akan diberlakukan sama seperti pada metode sebelumnya.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Nur Hidayah Perwitasari