tirto.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilgub Kalimantan Selatan tahun 2020 telah diselenggarakan pada Rabu, 9 Juni 2021.
PSU dilaksanakan pada satu kota dan dua kabupaten di Kalsel, yaitu di 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Kemudian lima kecamatan di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul ada 502 TPS serta 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Dari hitungan sementara, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) KPU Kalsel hingga data terkini Kamis (10/6/2021) pukul 10.59 WITA, pasangan calon urut 01, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMU) unggul 68 persen.
Sedangkan rivalnya pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana-Difriadi Derajat hanya meraih 32,2 persen.
Dari hasil sementara ini, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi Darjat menyatakan membuka opsi menggugat kembali hasil perolehan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 ke MK.
"Setelah berdiskusi dan bertukar pikiran dengan partai koalisi, relawan, dan kuasa hukum, kami memilih opsi mengajukan gugatan hasil PSU ke MK," ujar Denny didampingi Difriadi pada jumpa pers di Banjarbaru, Rabu (9/6/2021) kemarin dilansir dari Antara.
Denny mengatakan, selama proses PSU, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, khususnya politik uang.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu juga mengklaim menemukan sejumlah fakta banyak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak menerima undangan memilih.
Denny mengaku jika nantinya hasil putusan MK kembali menolak gugatannya, ia akan menerima keputusan tersebut dan ikhlas menerima kekalahan dari lawannya yang merupakan pasangan petahana.
"Tidak ada lagi proses lain yang kami rencanakan menjadi tahapan selanjutnya. Opsi inilah yang kami pilih sebagai ikhtiar kami yang terakhir untuk menjaga amanat rakyat," tutur Denny.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan siap menghadapi gugatan hingga ke MK jika ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil PSU.
"Apapun [gugatan], ya KPU siap, KPU akan menyampaikan kepada Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa apa yang sudah kami laksanakan sesuai ketentuan berlaku," ujar Ilham saat di kantor KPU Kalsel di Banjarmasin, Kamis (10/6/2021) dilansir dari Antara.
Menurut Ilham, pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 pasca-putusan MK sudah berjalan baik.
"Mungkin ada temuan-temuan seperti informasinya ada saksi tidak boleh masuk (TPS), tapi kami cek berita itu belum terkonfirmasi, nanti kami cek kembali, nanti berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ujarnya.
Tapi menurut dia, segala sesuatunya atau menyeluruh pelaksanaan PSU Pilgub Kalsel tahun 2020 yang dilaksanakan di 827 tempat pemungutan suara (TPS) berjalan lancar.
"Tidak ada hal-hal signifikan mengganggu pelaksanaan PSU itu sendiri," tegas Ilham Saputra.
Untuk partisipasi pemilih pada PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Ilham Saputra memang belum mendapat laporan terperinci, sehingga tidak bisa buat pernyataan lebih awal, karena rekapitulasi resmi belum ditetapkan.
Tentunya, kata Ilham Saputra, banyak faktor yang mempengaruhi partisipasi pemilih, baik karena bosan, tidak ada kampanye dan sebagainya hingga sibuk bekerja.
Sebelumnya, KPU Kalsel menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2020. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny-Difriadi, kalah tipis dengan mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. MK pun hanya mengabulkan sebagian gugatan dan sisanya ditolak karena dinilai tidak memenuhi bukti yang disengketakan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Maya Saputri