tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mempertanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan pemohon Ganjar Pranowo-Mahfud MD, I Gusti Putu Artha, saat sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Hasyim menanyakan hal itu sebelum I Gusti Putu Artha memberikan keterangan saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak Ganjar-Mahfud, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Menurut Hasyim, I Gusti Putu Artha saat rekapitulasi tingkat nasional hasil Pilpres 2024 menjadi saksi untuk Partai NasDem.
“Perlu kami sampaikan bahwa saudara Putu Artha, pada waktu rekapitulasi tingkat nasional, beliau hadir sebagai saksi dari Partai NasDem, sebagai catatan," kata Hasyim saat sidang kepada hakim MK.
Ketua MK sekaligus pimpinan sidang PHPU Pilpres 2024, Suhartoyo, mengaku akan mencatat pernyataan Hasyim. Mendengar hal ini, Gusti langsung memberikan klarifikasi.
Kata Gusti, dia sudah mengundurkan diri NasDem per 20 Maret 2024. Gusti dalam kesempatan itu turut menampilkan sebuah dokumen. Suhartoyo lalu mempertanyakan mengapa dokumen itu sudah dalam kondisi lecek.
“Saya sudah mengundurkan diri, tanggal 20 dan ini dokumen tanda terima pengunduran diri tanggal 20 dari Partai NasDem," ucap Gusti.
“Kok kucel gitu suratnya?" Suhartoyo bertanya.
"Enggak, ini tanda terima, tanda terima surat," jawab Gusti.
Suhartoyo kemudian meminta Gusti untuk memberikan salinan dokumen itu kepada pihak MK.
“Baik, ya, nanti di-copy biar diserahkan ke mahkamah," pinta Suhartoyo.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz