tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan, penyerahan nama anggota tim sukses (timses) pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) maksimal pada 24 November 2023.
"Batas maksimal menyerahkan nama tim kampanye dari masing-masing pasangan calon itu 24 November 2023," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2023).
Ia menegaskan, penyerahan nama anggota timses itu harus dilakukan sebelum masa kampanye capres-cawapres yang dimulai pada 28 November 2023.
Menurut Hasyim, peraturan soal penyerahan nama anggota timses telah tertuang dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU. Di satu sisi, KPU RI hingga saat ini belum menerima daftar anggota timses dari masing-masing pasangan calon presiden-wakil presiden.
"Kalau menurut ketentuan di dalam UU Pemilu dan aturan KPU soal kampanye itu, [penyerahan] maksimal tiga hari sebelum dimulainya kampanye," urai dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyebutkan bahwa masa kampanye berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023. Dengan demikian, masa kampanye akan berlangsung hingga 10 Februari 2024.
"Masa kampanye, sama halnya dengan Pemilu anggota legislatif, yaitu dimulai 28 November [2023] dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai 10 Februari 2024," sebut Idham di lokasi yang sama.
KPU RI sebelumnya menetapkan tiga pasangan capres-cawapres. Ketiganya, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang