tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden telah resmi menjadi peserta Pilpres 2024. Penetapan tersebut telah tertuang secara resmi dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, di Kantor KPU RI pada Senin (13/11/2023).
Dalam Pilpres 2024, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan persentase kursi di DPR RI 29,04 persen. Pasangan ini mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan kedua adalah Ganjar dan Mahfud MD. Mereka berdua diusung oleh PDIP, PPP, Hanura dan Perindo dengan persentase 28,06 persen. Pasangan ini mendaftar ke KPU pada 19 Oktober 2023.
Pasangan ketiga adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Mereka berdua diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB dan Partai Garuda dengan persentase 42,67 persen.
Idham menjelaskan bahwa ketiga pasangan capres-cawapres telah menjalani proses pemeriksaan syarat pendaftaran. Mulai dari berkas administrasi hingga tes kesehatan yang dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto, tiga pasangan capres-cawapres dinyatakan memenuhi syarat.
"Setelah penetapan, KPU akan melakukan penetapan dan pengundian nomor urut," kata Idham.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto