tirto.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan KPU tidak meloloskan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka. Afifudin mengatakan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 merupakan calon yang hanya memenuhi syarat oleh KPU.
“Kalau dia sudah tersangka dan memang enggak memenuhi syarat, kemarin harusnya enggak ditetapin gitu loh. Kan gitu. Pas penetapan itu, dia sudah enggak ditetapin dong,” kata Afifuddin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Menurut dia, apabila calon kepala daerah yang berstatus tersangka lolos dan ditetapkan, itu adalah kesalahan dari lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU.
“Kalau dia ditetapkan, KPU yang salah,” ujar dia.
Afifudin mengatakan KPU pasti akan mengumumkan calon kepala daerah (cakada) apabila ada yang berstatus tersangka.
“Iya, pasti (diumumkan). Jadi pasti digugat. Pasti digugat calon lawannya, kok dia ditetapkan misalnya,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, pada hari pertama kampanye Pilkada 2024, dia berharap para calon dapat saling menjual gagasan-gagasannya daripada saling merendahkan lawan politiknya.
“Ya harapan kita kampanye-nya damai, rame. Nggak ada ujaran-ujaran kebencian. Ya pokoknya menyenangkan semua pihak lah. Adu gagasan bukan adu ujaran kebencian,” ujarnya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto