Menuju konten utama

KPU Optimistis Rekapitulasi Tingkat Nasional Selesai 18 Maret

Hingga kini masih ada rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi serta kecamatan yang juga masih berproses.

KPU Optimistis Rekapitulasi Tingkat Nasional Selesai 18 Maret
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi dua Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan August Mellaz (kiri) memimpin pleno rekapitulasi penghitungan surat suara Pemilu 2024 tingkat nasional untuk wilayah Sumatera Selatan di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (11/3/2024)ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 bisa selesai pada 18 Maret 2024.

"Kalau target [proses rekapitulasi nasional selesai], kami malah selesai sebelumnya [20 Maret 2024]. Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret," tutur Komisioner KPU RI, August Mellaz, di Kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).

Menurut Mellaz, hingga kini, masih ada rekapitulasi di tingkat provinsi serta kecamatan yang juga masih berproses. Sehingga, dirinya berharap rekapitulasi pada tingkat provinsi maupun kecamatan bisa segera diselesaikan.

"Kami pantau [rekapitulasi kecamatan-provinsi] yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung, tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir," kata Mellaz.

Berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu (9/3) hingga hari ini (13/3), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres pada delapan belas provinsi di tingkat nasional; yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Utara, Jawa Timur dan Sulawesi Tenggara.

Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini menyisakan 19 provinsi lagi dari 38 provinsi yang sudah selesai dihitung. Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Mellaz menjelaskan apabila rekapitulasi penghitungan perolehan suara sudah selesai pada tingkat provinsi, biasanya mereka akan memberi jeda satu sampai dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum akhirnya bergeser menuju KPU RI.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto