Menuju konten utama

KPU Ingatkan Capres Segera Daftar Peserta Pemilu Sebelum 10 Agustus

"Kalau belum ada yang konfirmasi berarti sampai besok belum ada yang daftar. Kalau besok ada yang konfirmasi, berarti tanggal 10 daftar."

KPU Ingatkan Capres Segera Daftar Peserta Pemilu Sebelum 10 Agustus
Ketua KPU Arief Budiman memperlihatkan kotak karton kedap air untuk Pemilu 2019. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau para calon presiden dan wakil presiden segera mendaftarkan diri menjadi peserta pemilu 2019. Imbauan disampaikan karena masa pendaftaran capres-cawapres akan segera berakhir pada 10 Agustus nanti.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan hingga saat ini belum ada partai politik yang mengkonfirmasi akan mendaftarkan kandidatnya. Jika konfirmasi belum ada hingga hari ini berakhir, maka dipastikan tidak ada kandidat yang mendaftar pada Kamis (9/8/2018) esok.

"Kalau belum ada yang konfirmasi berarti sampai besok belum ada yang daftar. Kalau besok ada yang konfirmasi, berarti tanggal 10 daftar. Saya ingin mengingatkan kembali, negara ini urusannya banyak, jadi kami mohon paslon capres dan wapres didaftarkan sesuai jadwal yang ditetapkan," ujar Arief di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Masa pendaftaran capres-cawapres berlangsung 4-10 Agustus 2018. Setiap harinya, waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Waktu pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat (10/8/2018).

Menurut Arief, sebenarnya tidak ada keuntungan maupun kerugian jika para capres-cawapres lama mendaftarkan diri ke KPU RI. Akan tetapi, ia menyebut biaya untuk penyelenggaraan masa pendaftaran tentu akan meningkat jika para kandidat mengulur waktu.

"Jadi tidak kita gunakan istilah untung-rugi, tapi biayanya pasti bertambah," ujar Arief.

Berdasarkan pantauan, saat ini sebuah tenda besar sudah berdiri di halaman utama Kantor KPU RI. Tenda itu didirikan untuk menampung massa yang mendampingi capres-cawapres mendaftar.

Di luar kantor, pengamanan tampak dilakukan aparat kepolisian. Trotoar di sekitar Kantor KPU RI juga disterilkan dari kendaraan yang kerap diparkir di sana. Sejumlah mobil media dan aparat kepolisian terparkir di bahu jalan sekitar kantor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa pendaftaran capres-cawapres harus dilakukan 8 bulan sebelum pemungutan suara. Pemungutan suara pada pemilu 2019 jatuh pada 17 April.

Aturan itu juga menyebut 16 berkas yang harus dilengkapi dan dibawa capres-cawapres saat mendaftar ke KPU RI. Belasan dokumen itu diantaranya adalah e-KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon; surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama 2 kali dalam jabatan yang sama.

KPU RI hanya akan memberikan 170 kartu identitas untuk orang yang mendampingi capres-cawapres mendaftar. Jumlah itu sudah termasuk akses untuk orang yang bisa mendampingi kandidatnya hingga ruang utama pendaftaran.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri