Menuju konten utama
Sidang Sengketa Pilpres 2019

KPU Belum Tentukan 15 Saksi: Saksi Pemohon Menguntungkan Kami

KPU akan menyiapkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres di MK hari ini, Kamis (20/6/2019) pukul 13.00 WIB.

KPU Belum Tentukan 15 Saksi: Saksi Pemohon Menguntungkan Kami
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin selaku termohon membacakan jawaban atas pemohon pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Meski begitu, KPU belum tentu menghadirkan 15 saksi tersebut dalam sidang sengketa Pilpres.

Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyatakan bahwa saksi pemohon yang dihadirkan hari Rabu (19/6/2019) justru menguntungkan pihaknya selaku termohon.

"Ga ada yang signifikan. Mereka malah menguntungkan kami kok," ucap Ali ketika dihubungi, Kamis (20/6/2019).

Sejauh ini KPU masih menimbang mana saja keterangan saksi pemohon yang perlu diklarifikasi. KPU justru bingung karena kebanyakan malah membahas masalah situng KPU.

"Masih kita bahas. Mana saksi pemohon yang merugikan kita, hampir enggak ada," ucapnya.

Salah satu contohnya adalah keterangan dari saksi Idham Amiruddin yang mengatakan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Bogor. Padahal di daerah sana, justru paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang unggul.

Anomali yang saksi katakan tidak serta-merta menunjukkan ada kecurangan yang merugikan paslon 02.

Saksi lainnya misalnya Haerul Anas Suaidi yang mengaku mengikuti pelatihan internal dari simpatisan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut Ali, apa yang disampaikan Haerul justru menyasar 01 sebagai pihak terkait.

"Kalau terkait 01 kami tak ikut campur lah," ucapnya.

Serangan lain dari Haerul sebenarnya adalah soal situng KPU yang datanya salah. Namun, dalam sidang kemarin Haerul mengakui bahwa penghitungan suara Pilpres 2019 dilakukan melalui sistem hitung jenjang manual.

"Makanya ketika menyerang situng, sasarannya sudah salah," ucapnya lagi.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri