tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli. Meski begitu, KPU belum tentu menghadirkan 15 saksi tersebut dalam sidang sengketa Pilpres.
Menurut kuasa hukum KPU, Ali Nurdin menyatakan bahwa saksi pemohon yang dihadirkan hari Rabu (19/6/2019) justru menguntungkan pihaknya selaku termohon.
"Ga ada yang signifikan. Mereka malah menguntungkan kami kok," ucap Ali ketika dihubungi, Kamis (20/6/2019).
Sejauh ini KPU masih menimbang mana saja keterangan saksi pemohon yang perlu diklarifikasi. KPU justru bingung karena kebanyakan malah membahas masalah situng KPU.
"Masih kita bahas. Mana saksi pemohon yang merugikan kita, hampir enggak ada," ucapnya.
Salah satu contohnya adalah keterangan dari saksi Idham Amiruddin yang mengatakan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Bogor. Padahal di daerah sana, justru paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang unggul.
Anomali yang saksi katakan tidak serta-merta menunjukkan ada kecurangan yang merugikan paslon 02.
Saksi lainnya misalnya Haerul Anas Suaidi yang mengaku mengikuti pelatihan internal dari simpatisan paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Menurut Ali, apa yang disampaikan Haerul justru menyasar 01 sebagai pihak terkait.
"Kalau terkait 01 kami tak ikut campur lah," ucapnya.
Serangan lain dari Haerul sebenarnya adalah soal situng KPU yang datanya salah. Namun, dalam sidang kemarin Haerul mengakui bahwa penghitungan suara Pilpres 2019 dilakukan melalui sistem hitung jenjang manual.
"Makanya ketika menyerang situng, sasarannya sudah salah," ucapnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri