tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali akan menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada Kamis (20/6/2019) siang. Rencananya sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB, mundur dari jadwal biasanya pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon dalam perkara ini.
Sebelumnya, Rabu (20/6/2019) kemarin, sidang sengketa hasil Pilpres 2019 ini telah mendengarkan keterangan saksi fakta dan ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon. Sidang ini berlangsung selama 21 jam yang berakhir pada pukul 05.00 WIB pagi tadi.
Mulai awal dari saksi fakta Agus Muhammad Maksum dihadirkan sekira pukul 09.00 WIB, dan ditutup dengan dua saksi ahli yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono sekira pukul 05.00 WIB.
Awalnya, majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman akan melanjutkan persidangan pukul 10.00 WIB hari ini.
Namun, usulan ini mendapatkan penolakan dari termohon yakno KPU dan juga Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait. Akhirnya, didapatkan kesepakatan sidang dilakukan usai Salat Zuhur.
"Sidang lanjutan perselisihan Pilpres ini akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Anwar Usman sesaat sebelum menutup persidangan.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Dhita Koesno