tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Pemerintah, dan partai politik sepakat memperpanjang waktu pemutakhiran Daftar Memilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) hingga 15 Desember 2018.
Kesepakatan diambil setelah KPU RI mengungkap 6 provinsi belum selesai memperbaiki DPTHP Tahap I. Ketua KPU RI Arief Budiman menyebut keenam provinsi yang belum selesai memperbaiki DPT adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Seharusnya pemutakhiran DPTHP selesai dilakukan Kamis (15/11/2018) ini. Akan tetapi pemutakhiran terkendala sejumlah daerah yang belum memperbaiki DPTHP.
Pada DPTHP I tercatat ada 185.084.629 pemilih dalam negeri yang terdaftar. Sementara DPT untuk pemilih di luar negeri sebanyak 2.025.344 orang.
Hingga kini baru ada 28 provinsi yang sudah menetapkan perbaikan DPT. Jika ditotal, jumlah pemilih dari 28 provinsi itu berjumlah 141.412.533 orang.
"Jika digabung ada 189.144.900 pemilih. Ini gabungan data yang sudah masuk dan diupdate dari 28 provinsi plus data eksisting dari 6 provinsi," kata Arief.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan juga mengatakan setuju dengan penambahan waktu pemutakhiran DPTHP.
"Tujuannya, untuk penyempurnaan data yang masih belum tuntas," ujar Abhan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom