Menuju konten utama

KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi Paslon Pilpres 2019

"Sosialisasi visi-misi tadi malam juga sudah diputuskan silakan dilaksanakan sendiri-sendiri," kata Ketua KPU.

KPU Batal Fasilitasi Sosialisasi Visi Misi Paslon Pilpres 2019
Ketua KPU Arief Budiman menjadi pembicara diskusi refleksi akhir tahun KPU di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum memastikan tak akan memfasilitasi sosialisasi visi-misi dan program capres-cawapres yang tadinya akan digelar pada 9 Januari 2019 mendatang. KPU menyerahkan kepada setiap paslon untuk menyampaikan visi-misi dan program-program ke masyarakat tanpa harus difasilitasi oleh KPU.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, keputusan ini telah disepakati oleh kedua tim pemenangan paslon capres-cawapres dalam rapat yang dilangsungkan pada Jumat, 4 Januari 2019 kemarin.

"Sosialisasi visi-misi tadi malam juga sudah diputuskan silakan dilaksanakan sendiri-sendiri, tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri, jadi tidak lagi difasilitasi oleh KPU," kata Arief di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Arief mengatakan, tidak ada kesepakatan antara kedua tim pemenangan paslon sehingga sosialisasi visi-misi disepakati tidak akan difasilitasi KPU. Kedua tim pemenangan paslon, lanjut Arief masih berkutat pada perbedaan pendapat soal siapa yang harus menyampaikan visi-misi itu.

Kubu paslon nomor urut 01 meminta penyampaian visi-misi bisa dilakukan oleh tim sukses, sementara kubu paslon nomor urut 02 menginginkan visi-misi disampaikan langsung oleh paslon.

"Ya salah satunya KPU agak kerepotan kalau memfasilitasi keinginannya agak bereda-beda, KPU memutuskan kalau sosialisasi bisa dilakukan oleh masing-masing paslon di tempat dan waktu yang mereka tentukan sendiri," katanya.

Menurut Arief, sebetulnya tak ada kewajiban atau aturan khusus yang mengharuskan adanya kegiatan sosialisasi itu. Ide itu muncul saat KPU dan kedua tim pasangan calon membicarakan soal debat yang di dalamnya juga terdapat penyampaian visi-misi. Agar lebih mendalam, ada salah satu pihak yang menginginkan penyampaian visi-misi ini dipisahkan dari debat dengan durasi yang lebih panjang.

"Yang diatur di UU ya debat 5 kali," kata Arief.

Arief mengatakan seandainya kegiatan ini diadakan, KPU memberi syarat bahwa kedua kubu paslon harus sepakat terkait waktu, tempat, dan semua hal yang berkaitan dengan sosialisasi ini. Jika tak ada kesepakatan, maka KPU memutuskan untuk tidak memberi fasilitas dan sosialisasi itu sehingga diserahkan ke masing-masing kubu.

"KPU selalu mengatakan semua harus sepakat. Kalau enggak agak repot KPU. Karena masih punya ide yang beda, sosialisasi diputuskan dilakukan masing-masing paslon," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto