Menuju konten utama

KPU Mulai Cetak 939 Juta Surat Suara pada Pertengahan Januari

Pada tahap awal, KPU akan mulai memproduksi sebanyak 939 juta surat suara untuk Pemilu 2019.

KPU Mulai Cetak 939 Juta Surat Suara pada Pertengahan Januari
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) memeriksa kertas surat suara Pemilihan Umum 2019 yang akan ditandatangani di Ruang Sidang KPU, Jakarta, Jumat (4/1/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai memproduksi surat suara untuk Pemilu 2019 pada pertengahan Januari ini.

Untuk tahap awal, sebanyak 939.879.651 lembar surat suara akan diproduksi oleh sejumlah percetakan yang sampai saat ini masih belum ditetapkan pemenang lelangnya.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, jumlah surat suara itu sudah terbagi dalam surat suara untuk paslon capres-cawapres, caleg DPR RI, caleg DPRD Provinsi, dan caleg DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.

"Anggarannya, harga perkiraannya itu adalah Rp872,6 miliar. Rencana kontrak yang hasil lelang ini Rp604,7 miliar. Jadi efisiensi kita Rp267,9 miliar atau kira-kira 30,7 persen," jelas Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).

Surat suara yang akan dicetak pada pertengahan Januari tersebut, kata Pramono, spesifikiasinya tidak jauh berbeda dengan surat suara pada pemilu dan pilkada sebelumnya.

Ia menjelaskan, ukuran surat suara capres-cawapres yaitu sebesar 22x31 cm, DPR dan DPRD sebesar 51x82 cm. Sementara itu pada surat suara DPD, besarannya tergantung masing-masing jumlah caleg di tiap provinsi.

"Yang anggota DPD-nya berjumlah 60 itu ukurannya 58x78 cm. Itu ada di beberapa provinsi yang jumlah calon DPD nya banyak sekali. Paling kecil itu di DIY kalau enggak salah, maksimal 12 calon dengan ukuran surat suara 58x26cm," ucapnya.

Pramono mengatakan, untuk saat ini pemenang lelang sudah ada, namun belum ditetapkan. Penetapan pemenang lelang baru dilakukan setelah 7 Januari 2019 atau setelah melalui masa sanggah. Pada masa sanggah ini, kata Pramono perusahaan-perusahaan yang gagal memenangkan lelang bisa mengajukan keberatannya.

KPU menargetkan proses produksi dan distribusi surat suara untuk Pemilu 2019 bisa selesai selama 60 hari sejak adanya ketuk palu penetapan produksi surat suara atau selambat-lambatnya pertengahan Maret 2019.

"Jadi sampai 15 Maret itu sudah selesai produksi dan distribusi," tuturnya.

KPU, lanjut Pramono akan memprioritaskan produksi dan pendistribusian surat suara untuk daerah-daerah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Daerah-daerah itu diantaranya di Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Barat, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

"Kemudian hari-hari terakhir, minggu-minggu terakhir nanti kita akan produksi untuk daerah-daerah yang secara geografis itu tidak berat," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PRODUKSI SURAT SUARA atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Yandri Daniel Damaledo