tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan proses produksi dan distribusi surat suara untuk Pemilu 2019 dapat selesai dalam waktu 60 hari atau selambat-lambatnya pertengahan Maret 2019.
"Jadi sampai 15 Maret itu sudah selesai produksi dan distribusi," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/1/2019).
Pramono mengatakan untuk saat ini pemenang lelang sudah ada, namun belum dapat ditetapkan. Penetapan pemenang lelang baru dilakukan setelah 7 Januari 2019 atau setelah melalui masa sanggah. Pada masa sanggah ini, kata Pramono perusahaan-perusahaan yang gagal memenangkan lelang bisa mengajukan keberatannya.
"Nanti akan kita periksa keberatannya seperti apa. Itu bagian dari proses transparansi tender yang dilakukan oleh KPU," jelas Pramono.
Setelah proses produksi dan distribusi hingga tingkat kabupaten/kota, KPU menargetkan satu bulan sebelum pencoblosan untuk dilakukan proses pensortiran terhadap surat suara yang cacat ataupun rusak.
KPU, lanjut Pramono tidak khawatir dengan semakin mepetnya jadwal Pemilu 2019. Target produksi dan distribusi surat suara yang seharusnya sudah dilakukan 2 Januari 2019 dipastikan Pramono tak akan mempengaruhi proses tahapan Pemilu selanjutnya.
"Itu sudah masuk di dalam arrange [jadwal] kita jadi meskipun ada kemunduran dari rencana semula 2 Januari tapi sudah masuk ke dalam jadwal kita jadi tidak mempengaruhi apa-apa," pungkasnya.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari