Menuju konten utama

KPU: 12 Parpol Calon Peserta Pemilu Lolos Verifikasi Administrasi

Dari 14 parpol yang menyampaikan hasil perbaikan verifikasi administrasi, KPU memutuskan 12 parpol lolos ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual.

KPU: 12 Parpol Calon Peserta Pemilu Lolos Verifikasi Administrasi
Ketua KPU Arief Budiman bersama Anggota Fritz Edward Siregar meninjau proses penyerahan hasil penelitian administrasi kepada sembilan partai politik di Kantor KPU Pusat, Jumat (1/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hasil perbaikan verifikasi administrasi untuk 14 partai politik calon peserta Pemilu 2019 telah selesai dan dua di antaranya dinyatakan tidak lolos ke tahap verifikasi faktual.

"Akan ada 12 partai politik yang dilanjutkan ke proses verifikasi faktual, dan dua parpol tidak bisa melanjutkan verifikasi faktual," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis (14/12/2017) malam, seperti diberitakan Antara.

Berikut 12 parpol yang melanjutkan ke tahap verifikasi faktual yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Partai Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dua parpol yang diputuskan KPU tidak melanjutkan ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Berkarya (Berkarya) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, kedua parpol yang tidak bisa melanjutkan ke verifikasi faktual karena pemenuhan syarat dokumen daftar keanggotaan yang tidak memenuhi batas minimal, yaitu 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk.

“KPU kabupaten/kota melakukan penelitian, analisis kegandaan, baik internal maupun eksternal, dan dilakukan faktual nama-nama yang muncul ganda tersebut, kemudian diambil kesimpulan mana yang memenuhi syarat dan mana yang belum memenuhi syarat. KPU memberikan waktu 14 hari untuk perbaikan, hasilnya diteliti ulang, dan hasilnya dilaporkan ke pusat,” jelas Hasyim di depan awak media, Kamis (14/12/2017) di Ruang Sidang Utama lantai 2 KPU RI, dikutip dari kpu.go.id.

Penyampaian hasil perbaikan verifikasi tersebut sangat berdekatan dengan tenggat waktu yang dimiliki KPU, yakni 13 Desember 2017 pukul 23.59 WIB. Sebelumnya, KPU berencana menyampaikan hasil perbaikan verifikasi administrasi tersebut pada Rabu pukul 17.00 WIB. Namun, KPU baru menyampaikan hasilnya pada Kamis pukul 22.50 WIB.

Sementara itu, masih ada 9 parpol yang gugatannya dimenangkan Bawaslu dan berhak menyampaikan perbaikan. Menurut Hasyim, kesempatan terakhir untuk perbaikan hari Jumat, 15 Desember 2017, dan KPU akan melakukan penelitian selama 10 hari. Hasil penelitian tersebut akan disampaikan pada tanggal 23 Desember 2017.

KPU menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual mulai Jumat (15/12/2017) bagi ke-12 partai tersebut. Verifikasi faktual dilakukan dengan pemeriksaan keberadaan kantor, 30 persen keterwakilan perempuan pengurus serta jumlah anggota partai di dewan pimpinan pusat (DPP) dan dewan pimpinan daerah (DPD).

"Verifikasi faktual itu dilakukan untuk parpol baru di seluruh daerah, sementara untuk partai lama yang lolos akan dilakukan verifikasi faktual di daerah otonom baru atau provinsi baru," kata Arief.

Untuk 10 partai lama, verifikasi faktual akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dan lima kabupaten baru di Sulawesi Tenggara.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri