Menuju konten utama

KPPU Siap Buktikan Keterlibatan 7 Importir Garam di Praktik Kartel

Investigator KPPU menyatakan siap membuktikan keterlibatan tujuh importir garam dalam praktik kartel.

KPPU Siap Buktikan Keterlibatan 7 Importir Garam di Praktik Kartel
Tiga anggota tim unit reaksi cepat (URC) Black Panther Polres Gresik berada tak jauh dari barang bukti berupa garam impor bahan baku industri di pergudangan kawasan Manyar, Gresik, Jawa Timur, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

tirto.id - Tim investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meyakini bisa membuktikan bahwa tujuh perusahaan importir terlibat praktik kartel garam industri garam industri aneka pangan.

Meski 7 importir itu menyampaikan bantahan di sidang yang digelar KPPU hari ini, investigator KPPU Noor Rofieq mengaku sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dipaparkan di persidangan.

"Kami tetap pada posisi mengadakan sidang lanjutan dengan bukti-bukti yang kami miliki. Intinya kami tetap berpendapat ada pelanggaran," kata Rofieq di ruang sidang KPPU, Jakarta pada Selasa (18/12/2018).

Sebenarnya, kata Rofieq, ada 8 perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus kartel garam ini. Namun, hanya tujuh yang dijadikan terlapor dan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

"Itu bagian dari yang akan kami buktikan, apakah [perusahaan] yang kedelapan itu harus masuk atau tidak. Ada pertimbangan bahwa hanya 7 yang jadi terlapor," ujar Rofieq.

Tujuh perusahaan importir itu adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah, Niaga Garam Cemerlang, Unichem Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara perusahaan yang kedelapan ialah PT Saltindo Perkasa.

Indikasi Keterlibatan 7 Perusahaan di Praktik Kartel Garam

Persidangan soal dugaan kartel garam ini dimulai setelah KPPU melakukan investigasi atas dugaan praktik kartel garam industri aneka pangan sejak tahun 2016.

Muasalnya adalah perbedaan antara jatah kuota importasi garam industri aneka pangan dengan realisasi impor. Dari sini, muncul dugaan bahwa ada tindakan penimbunan stok dari beberapa perusahaan yang jadi terlapor.

Misalnya, realisasi importasi garam industri aneka pangan oleh PT Susanti Megah. Pada tahun 2015, perusahaan ini mendapat jatah kuota impor 50.000 ton. Namun, realisasi impor mencapai 53.498 ton.

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibuat investigator KPPU, ada pula temuan kenaikan harga sebesar 80-115 persen. Misalnya, garam dengan harga pokok produksi senilai Rp1.050- 1.250 per kilogram (kg) dijual dengan kisaran Rp1.900 hingga Rp2.000 per kg.

Oleh karena itu, tujuh perusahaan importir garam itu diduga melanggar pasal 11 UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di UU itu, tertulis bahwa para pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya guna mempengaruhi harga.

Dugaan investigator KPPU atas adanya "perjanjian" itu didasarkan pada surat Asosiasi Industri Perusahaan Garam Indonesia (AIPGI) pada 8 Juni 2015. Isinya: meminta Kementerian Perdagangan menerbitkan rekomendasi dan izin impor garam.

Surat itu didasarkan pada kesepakatan saat rapat koordinasi swasembada garam di Kementerian Koordinator Perekonomian pada 27 Mei 2015 untuk mengimpor 397.208 ton garam. Dalam rapat itu tujuh perusahaan yang jadi terlapor serta PT Saltindo Perkasa disebut hadir dan terlibat.

Lantaran itu lah, Rofieq meyakini temuan-temuan yang bakal ia sampaikan dalam sidang berikutnya membuktikan adanya permainan kartel garam yang melibatkan 7 perusahaan tersebut.

"Selanjutnya kami akan mendengarkan kesaksian dan alat-alat bukti. Kami sudah sampaikan daftar saksi kami untuk diadakan di sidang lanjutan," ucap Rofiq.

Kuasa Hukum Terlapor Kecewa Sidang Dilanjutkan

Sementara itu, Kuasa hukum PT Cheetam Garam Indonesia, Narendra Adiyaksa dari kantor hukum Iswara Punjamin Tandjung, mengaku kecewa dengan proses persidangan yang berlangsung di KPPU.

Sebab, komisioner KPPU yang memimpin sidang langsung memutuskan bahwa proses persidangan tetap dilanjutkan ke agenda pembuktian oleh temuan-temuan lain yang disiapkan investigator.

Seharusnya, kata dia, ada masa jeda yang untuk memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh para terlapor. "Seharusnya ada pemeriksaan berkas dulu sebelum berlanjut ke agenda pembuktian," tuturnya.

Narendra telah menyampaikan beberapa bantahan atas dugaan yang diarahkan investigator PKPU ke kliennya. "Saya sampaikan bahwa terlapor V mengajukan kuota impor tidak melalui asosiasi. Kedua, terlapor V tidak pernah mengetahui bahwa AIPGI mengajukan kuota impor ke pemerintah," kata dia.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom