Menuju konten utama

KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Kartel Garam, 7 Importir Terlibat

KPPU menggelar sidang perdana kasus kartel garam industri aneka pangan yang diduga melibatkan 7 perusahaan importir. 

KPPU Gelar Sidang Perdana Kasus Kartel Garam, 7 Importir Terlibat
Sidang Pemeriksaan Pertama Agenda Sidang Pendahuluan I, Pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. tirto.id/Dea Chadiza.

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang pemeriksaan pertama kasus dugaan kartel garam. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan laporan dugaan pelanggaran (LDP) perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia.

Dugaan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan periode tahun 2015 sampai 2016 ini melibatkan tujuh perusahaan. KPPU menduga tujuh perusahaan importir garam tersebut melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.

Tujuh perusahaan importir garam yang diduga melakukan kartel adalah PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah, Niaga Garam Cemerlang, Unichem Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur.

Investigator Utama KPPU M. Noor Rofieq menjelaskan pemeriksaan dugaan kartel garam industri aneka pangan, merupakan inisiatif KPPU.

Menurut dia, investigasi dilakukan berkaitan dengan pengaturan impor dan pemasaran garam industri aneka pangan yang mengakibatkan kenaikan harga jual di pasaran. Garam industri aneka pangan merupakan garam yang digunakan sebagai bahan makanan bagi industri makanan dan minuman.

“Kartel dikarenakan adanya fenomena kenaikan harga garam industri aneka pangan yang berkisar antara 80 persen sampai dengan 115 persen, dari harga pokok Rp1.050-Rp1.250 dengan harga jual mencapai Rp 1.900-Rp2.000,” kata Rofieq dalam pembacaan laporan di ruang sidang gedung KPPU, Jakarta, Selasa (11/12/2018).

Rofieq mengungkapkan, KPPU sedang menghitung besarnya kerugian yang diderita oleh masyarakat akibat praktik kartel garam industri aneka pangan. Besarnya kerugian tersebut, menurut Rofieq, akan menjadi pembuktian dalam sidang lanjutan yang akan terus digelar sepanjang 30 hari ke depan.

“Seberapa besar kerugian nanti akan dibuktikan di sidang lanjutan,” ujar Rofieq.

KPPU telah melakukan investigasi atas dugaan praktik kartel garam industri aneka pangan ini sejak tahun 2016. Di tahun itu, menurut Rofieq, terdapat perbedaan antara jatah kuota importasi garam industri aneka pangan dengan realisasi impor yang dilakukan.

Misalnya, realisasi importasi garam industri aneka pangan yang dilakukan oleh PT SM. Tahun 2015, perusahaan ini mendapat jatah kuota impor sebanyak 50.000 ton. Sementara realisasi impor yang dilakukan mencapai 53.498 ton.

Di tahun berikutnya, PT SM juga melakukan realisasi impor yang melebihi target kuota yang diberikan. Kuotanya sebanyak 52.000 ton, tapi realisasi impor yang dilakukan mencapai 77.950 ton.

Pada 2016, PT GSA yang tidak mendapatkan kuota impor garam industri aneka pangan justru merealisasikan importasi sampai dengan 116.365 ton. Akibatnya, total realisasi impor garam industri aneka pangan di tahun itu melonjak menjadi 382.315 ton dari target kuota semula, 270 ribu ton.

Baca juga artikel terkait IMPOR GARAM atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Hukum
Reporter: Dea Chadiza Syafina
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Addi M Idhom