Menuju konten utama

Direktur Garindo Sejahtera Abadi Ditahan Polisi Terkait Kasus Garam

MA melanggar aturan hukum karena memperdagangkan garam industri impor yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi.

Direktur Garindo Sejahtera Abadi Ditahan Polisi Terkait Kasus Garam
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga bersama Kasubdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Darmanto menunjukan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi garam industri yang di pergunakan untuk konsumsi saat konferensi pers di kantor Dittipideksus, Bareskrim Poliri, Senin (28/5/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan Direktur dari PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA karena menggunakan garam industri untuk keperluan konsumsi. Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga.

Daniel mengatakan, MA melanggar aturan hukum karena memperdagangkan garam industri impor yang tidak bisa digunakan untuk konsumsi dan tidak ada surat izin perdagangannya dengan merek Gadjah Tunggal.

“MA sebagai Direktur PT GSA dan terhadap tersangka ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 15 Mei 2018,” tegas Daniel hari Senin (28/5/2018) di Gedung Mina Bahari II yang menjadi gedung sementara Bareskrim Polri.

“Garam ini diimpor dari India dan Australia,” lanjut dia.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti lebih dari 40 ribu ton garam. Masing-masing terdiri dari 290 ribu sak garam konsumsi beryodium merek Gadjah Tunggal seberat 5 kg, bahan baku garam halus 170 karung dengan berat 50 kg, garam industri impor sebanyak 10 ribu dan 20 ribu ton di dua lokasi gudang PT GSA di Jawa Timur.

MA ditahan karena memberikan keterangan palsu pada kemasan garam Gadjah Tunggal berdasar nomor laporan LP/A/32/IV/2018/Bareskrim pada tanggal 7 Mei 2018 lalu. PT GSA menambahkan kadar yodium dalam garam industri sehingga bisa digunakan untuk konsumsi. Namun, hal itu masih tidak cukup dan tidak bisa digunakan untuk makanan.

Oleh karena itu, ia dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran perindustrian dan perlindungan konsumen.

“MA diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 144 juncto Pasal 147 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tegas Daniel lagi.

Dari berbagai aturan tersebut, ancaman hukuman paling lama mencapai 12 tahun penjara. Ini merupakan kali kedua Direktur PT GSA dicokok polisi. Pada tahun 2015, Tjindra Johan yang menduduki posisi direktur ditangkap polisi karena dugaan gratifikasi proses dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan ditangkapnya MA dan berhentinya produksi PT GSA, Daniel berharap petani garam di dalam negeri dapat lebih giat dalam menghasilkan garam konsumsi. Dari perkiraan Daniel, ada 4 juta ton kebutuhan garam tiap tahun di Indonesia.

"Jelas garam masyarakat harus mengalir dong sejumlah yang dibutuhkan masyarakat. Para petani kami imbau juga menggiatkan upaya pertaniannya, produk pertaniannya sehingga masyarakat bisa menyerap kebutuhan masyarakat ini. Masyarakat kan butuh garam, mereka tidak bisa berhenti," ujarnya lagi.

Baca juga artikel terkait GARAM atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto