tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengaturan barang kena cukai di Bintan.
"Hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Badan Pengusahaan Tanjung Pinang. (Ia diperiksa) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Tanjung Pinang tahun 2016 sampai 2019," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Ali belum dapat menyampaikan lebih lanjut terkait konstruksi perkara dan pasal-pasal yang didakwakan kepada Den Yealta. Namun ia memastikan pihaknya akan segera mengumumkan perkembangannya jika pemeriksaan telah selesai dilakukan.
"Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangannya akan disampaikan," katanya.
Pada Maret 2023 KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Dalam perkara tersebut, KPK menduga telah terjadi penetapan dan penghitungan fiktif dalam penetapan kuota rokok hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
"Dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Ali mengatakan kerugian negara tersebut muncul dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan juga pajak daerah. KPK menduga kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp250 miliar.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait perkara ini, di antaranya kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang