tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya masih menyita ponsel milik Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Telepon genggam tersebut akan digunakan untuk pencarian buron, Harun Masiku.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak gugata tim hukum PDIP atas penyitaan barang milik Hasto oleh penyidik KPK saat diperiksa terkait Harun Masiku.
"Masih digunakan dalam proses penyidikan. Masih didalami," kata Tessa dalam keterangan tertulis, Minggu (8/12/2024).
KPK juga mengapresiasi putusan tersebut, dan menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur.
"KPK mengapresiasi putusan tersebut. Dimana majelis memiliki keyakinan yang sama dengan KPK bahwa tindakan yang dilakukan oleh Penyidik sebenarnya sudah prosedural dan profesional," ujar Tessa.
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan dari tim hukum PDIP terkait penyitaan oleh penyidik terhadap barang-barang Hasto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang melibatkan buron, Harun Masiku.
Selain itu, Hakim Ketua, Estiono, juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh tim hukum PDIP ini.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perdata nomor 651/Pdt.G/2024/PN JKT SEL," kata Estiono saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (3/12/2024).
Sebelumnya, Tim Hukum PDI-P mengajukan praperadilan untuk menggugat penyitaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami mendaftarkan gugatan terkait dengan perampasan buku milik partai. Di sini kami menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, dan juga ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
Ronny mengatakan, buku catatan Hasto itu tidak memuat informasi terkait keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Ronny menyebut bahwa buku catatan tersebut justru berisikan strategi politik PDIP menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan pilkada yang akan datang dan juga terkait dengan marwah partai kedaulatan partai di mana kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil,” ucap Ronny.
“Di dalam petitum kami, kami meminta agar buku milik partai di mana tidak ada kaitannya dengan Harun Masiku yang ikut disita,” tambah Ronny.
Kemudian, Ronny juga menilai tidak ada tujuan yang jelas dari penyidik KPK dalam menyita buku catatan milik Hasto. Dia juga menyebut gugatan ini turut diajukan oleh 514 DPC PDIP dari seluruh Indonesia.
“Penegakan hukum harus sesuai dengan koridor janganlah penegakan hukum ini digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Ronny.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang