Menuju konten utama

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Richard Louhenapessy Terkait TPPU

KPK periksa sejumlah saksi menelusuri kepemilikan berbagai aset dari tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.

KPK Telusuri Kepemilikan Aset Richard Louhenapessy Terkait TPPU
Tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhennapessy berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/7/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kepemilikan berbagai aset dari tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL). Penelusuran dilakukan dengan menggali keterangan sejumlah saksi pada Kamis (7/7/2022) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel 2020 di Kota Ambon, Maluku.

“Dikonfirmasi terkait adanya dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RL di beberapa daerah, di antaranya di Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/7/2022).

Saksi-saksi tersebut antara lain: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon 2018-2021 Enrico Rudolf Matitaputty, mantan Sekkot Anthony Gustav Latuheru. Keduanya diperika Mako Brimbo Polda Maluku.

Selain itu, KPK juga memeriksa Sekdis PUPR Ivony A.W. Latuputty, Suminsen sebagai wiraswasta, dan Rakhmiaty selaku ibu rumah tangga di gedung KPK.

KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel 2020 di Kota Ambon, Maluku, yang sebelumnya juga telah menjerat Richard sebagai tersangka.

KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Ali Fikri mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan alat bukti dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus pencucian uang Richard tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz