tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri asal perolehan aset dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
"Penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rita serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 24 saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Kamis (18/1/2018).
Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, ibu rumah tangga, dan unsur swasta lainnya.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita Widyasari dan Khairudin diduga menyamarkan gratifikasi senilai Rp436 miliar. Dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan Rupiah lainnya.
KPK juga menyita sejumlah aset diduga milik keduanya yakni 3 unit mobil: Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Toyota Land Cruiser; 2 apartemen di Balikpapan; serta sejumlah dokumen terkait catatan transaksi keuangan dan penerimaan gratifikasi dan perizinan lokasi perkebunan kelapa sawit dan proyek di Kutai Kertanegara.
Selain itu, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. Selanjutnya, disita sejumlah tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya.
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora