Menuju konten utama

KPK Tanggapi Isu Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

KPK akan mendukung Novel apabila yang bersangkutan benar-benar dilaporkan ke kepolisian.

KPK Tanggapi Isu Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi
Para Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Basaria Panjaitan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang, Selasa (25/7) malam. Pelapor adalah Nico Panji Tirtayasa alias Miko.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku belum mengetahui kabar jika Novel telah dilaporkan ke kepolisian. Menurut dia, KPK akan memeriksa terlebih dahulu kejadian tersebut.

"Nanti kita cek dulu laporan itu, apa benar atau tidak. Kita akan bicarakan hari ini. Kalau memang ada kita akan konfirmasikan dulu dan laporannya tentang apa saja," kata Basaria di Kuningan, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Basaria mengatakan, mereka baru mengetahui kakar itu melalui media, namun KPK akan mendukung Novel apabila yang bersangkutan benar-benar dilaporkan ke kepolisian.

"Sudah barang tentu karena dalam hal ini yang bersangkutan masih menjadi anggota dari KPK, kita akan mendukung full dan sudah jadi barang tentu juga akan menyiapkan seluruh yang dibutuhkan termasuk penasehat-penasehat hukum," kata Basaria.

Sebelumnya, seseorang bernama Nico Panji Tirtayasa alias Miko melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan pemalsuan, keterangan palsu dalam akta otentik dan penyalahgunaan wewenang.

Nico merupakan keponakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Muchtar Effendi. Novel diduga melakukan tindak pidana pemalsuan identitas, memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan keterangan palsu di bawah sumpah, serta penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. Laporan tersebut diterima dengan keluarnya surat nomor LP/733/VII/2017/Bareskrim.

Baca juga artikel terkait NOVEL BASWEDAN DISIRAM AIR KERAS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto