Menuju konten utama

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum KPK & akan kooperatif dalam proses pengungkapan perkara korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023.

KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023. Namun, lembaga antirasuah masih belum mengungkapkan identitas tersangka setelah perkara memasuki tahap penyidikan sejak September 2024.

"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 9 orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/1/2025). Kesembilan saksi tersebut, terdiri dari pegawai BPH Migas; Head of Outbound Purcashing PT SIGMA CIPTA CARAKA (Telkomsigma) periode 2018-2020; VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina; VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018; dan VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia 2018-2020; Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019; Direktur PT Len Industri; dan salah satu Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama.

Tessa mengatakan, dua orang belum memenuhi panggilan penyidik karena meminta penjadwalan ulang. Sementara itu, tujuh saksi lain telah didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina.

"Saksi didalami terkait dengan beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina," ujar Tessa.

Sementara itu, Tessa mengatakan, penyidik KPK memanggil enam saksi dalam perkara korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina 2018-2023 untuk diperiksa Selasa (21/1/2025).

Terkait kasus ini, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa para pegawai yang dipanggil penyidik KPK masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detail untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1/2025).

Heppy juga menyampaikan bahwa Pertamina Patra Niaga akan melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance), dan menghormati proses hukum.

"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher