tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak sebut, uang tersebut berasal dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid.
“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Dalam kasus dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah' ini KPK menetapkan 4 orang tersangka.
Selaku penerima ada Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2022 dan Rusdi (RS), staf ahli Sahat Tua.
Sedanngkan selaku pemberi, ada Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecematan Robatal Sampang sekaligus menjabat sebagai Koordinator Kelompok Masyarakat dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhitung per hari ini, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 3 Januari 2024. Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC, sementara Ilham Wahyudi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz