Menuju konten utama

KPK Sita Dokumen Transaksi Kasus Suap Wali Kota Tegal

Tim KPK hari ini melakukan penggeledahan di 4 lokasi di Kota Tegal. Penggeledahan itu berhasil menyita dokumen yang berkaitan dengan transaksi di kasus suap Wali Kota Tegal.

KPK Sita Dokumen Transaksi Kasus Suap Wali Kota Tegal
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno menjawab pertanyaan wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/8/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 4 lokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah untuk melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi di kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal (non-aktif), Siti Mashita Soeparno.

Kasus suap ini terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal pada tahun anggatan 2017.

"Kegiatan dilakukan oleh tiga tim secara paralel. Lokasi Kantor Wali Kota dan Rumah Dinas Wali Kota berdekatan dilakukan oleh satu tim sejak pukul 02.30 WIB dini hari hingga pukul 11.00 WIB," kata kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (31/8/2017) seperti dikutip Antara.

Sacara terperinci, 4 lokasi yang digeledah tim KPK itu, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah Kota Tegal, Kantor Wali Kota Tegal, Rumah Dinas Wali Kota Tegal, dan rumah tersangka Amir Mirza Hutagalung (AMZ) di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal.

Dari penggeledahan itu, menurut Febri, penyidik menyita dokumen terkait dengan aliran uang kepada dua tersangka penerima suap di kasus ini, yakni Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung.

Siti dan Amir berencana berpasangan untuk maju ke pemilihan Pilkada Kota Tegal pada 2018. KPK menduga, mereka menerima suap Rp5,1 miliar selama Januari-Agustus 2017. Duit suap itu diduga akan dipakai untuk biaya pencalonan keduanya sebagai calon Wali Kota Tegal inkumben dan Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada 2018.

Febri mengimbuhkan, Tim KPK juga berhasil menyita dokumen kontrak beberapa proyek di RSUD Kardinah. Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriadi telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap di kasus ini.

Tak hanya itu, penggeledahan Tim KPK pada hari ini, Febri melanjutkan, juga menyita 5 unit mobil dan 4 motor milik tersangka Amir Mirza Hutagalung. Kendaraan-kendaraan itu diduga dibeli dengan uang hasil suap yang diterima oleh dia.

Ketua KPK Agus Rahardjo sudah mengumukan nilai suap di kasus ini yang terkait dengan pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal bernilai Rp1,6 miliar.

Sedangkan nilai suap dari fee terkait dengan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017 sekitar Rp3,5 miliar. Duit rasuah itu disetor oleh sejumlah rekanan dan kepala dinas Pemkot Tegal. Artinya, ada pelaku pemberi suap lain yang belum tertangkap KPK.

OTT KPK, pada 29 Agustus lalu, mengamankan uang Rp200 juta dari Posko pemenangan Siti Mashita-Amir Mirza, di Perumahan Citra Bahari Kota Tegal. Uang itu diduga sebagian kecil dari suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah Kota Tegal.

Baca juga artikel terkait OTT KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom