tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap staf Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Tri Mulyani pada Kamis, 8 Juni 2023. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar penyidik KPK terkait penugasan dinas Hasbi Hasan di sejumlah tempat.
“Saksi dikonfirmasi mengenai penjelasan tentang surat penugasan dinas tersangka HH di beberapa tempat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya Jumat, 9 Juni 2023.
Selain itu, tim penyidik KPK juga menyita dokumen dari Tri Mulyani yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah disidik KPK tersebut.
"Staf dari tersangka HH (Hasbi Hasan) dilakukan penyitaan dokumen dari yang bersangkutan," kata Ali.
KPK telah resmi menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Saat ini Dadan telah ditahan, sementara Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun KPK tak melakukan penahanan usai pemeriksaan tersebut. KPK menyebut, keputusan tersebut adalah bagian dari teknis dan strategi KPK.
“Jadi (penahanan Hasbi) hanya soal waktu. Itu bagian dari teknis dan strategi. Tinggal (tunggu) waktu saja," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya Selasa, 6 Juni 2023.
Kendati demikian, Ghufron mengonfirmasi bahwa Hasbi menerima aliran dana dari pihak swasta pada Maret 2022.
“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," katanya.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz