tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih (MP) dan Gedung C1 KPK. Sidak dilakukan dengan menggunakan alat pendeteksi sinyal untuk mengantisipasi adanya alat komunikasi ilegal.
"Dalam rangka pengawasan dan peningkatan integritas di lingkungan Rutan KPK, termasuk inspeksi mendadak dan dialog langsung dengan pengunjung serta tahanan," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (9/10/2024).
Sidak ini, kata Budi, bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, baik dari tahanan maupun petugas, serta menegaskan bahwa semua aktivitas di rutan diawasi secara ketat.
Pada penggeledahan di Rutan Merah Putih, kata Budi, dilakukan pada awal dan pertengahan September. Sidak kali ini, berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Penggeledahan lainnya juga dilakukan di Rutan C1. Penggeledahan ini bersifat rutin, tidak terjadwal, dan dilakukan setidaknya satu kali setiap bulan," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Budi mengatakan bahwa petugas menemukan beberapa pelanggaran kecil terkait kebersihan. Tahanan pun diminta untuk segera membersihkan serta merapikan ruang rutan.
Selain sidak, Budi menyebut bahwa KPK juga menggelar dialog langsung dengan pengunjung dan tahanan pada awal bulan lalu. Dialog ini dilakukan secara mendadak guna mendapatkan masukan langsung terkait pelayanan rutan.
"Dari hasil dialog, baik pengunjung maupun tahanan memberikan apresiasi atas ketegasan petugas dalam menjaga tata tertib dan tetap memastikan pelayanan berjalan baik," ucapnya.
Budi mengatakan bahwa perbaikan pada sisi pengawasan dan fasilitas terus dilakukan di Rutan KPK. Saat ini, terdapat kotak aduan yang diletakkan di ruang publik pada area rutan untuk menampung pengaduan, kritik, maupun masukan dari berbagai pihak yang ada di sekitar rutan.
"Sebagai bagian dari pengawasan, KPK juga telah memasang standing banner di lokasi registrasi pengunjung dan ruang tatap muka. Banner ini mengimbau pengunjung dan tahanan untuk melaporkan segala bentuk pungutan liar melalui saluran pengaduan yang tersedia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum KPK, Tomi Murtomo, mengatakan bahwa KPK juga melakukan rotasi petugas secara berkala untuk menjaga integritas dan mencegah penyimpangan.
Bahkan, kata Tomi, pada pakta integritas pegawai rutan saat ini telah ditambahkan ketentuan yang mewajibkan pegawai rutan melaporkan segala bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang ditemui di lapangan.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa tata kelola rutan berlangsung dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Tomi dalam keterangan tertulis.
Tomi juga mengatakan bahwa KPK berjanji akan terus melakukan upaya perbaikan tata kelola rutan, termasuk penguatan pengawasan, dialog dengan pengunjung dan tahanan, serta pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.
"Pengawasan intensif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan rutan yang lebih baik dan berintegritas," ujarnya.
Sebelumnya telah santer diberitakan terjadi dugaan pungutan liar di Rutan KPK yang dilakukan oleh para petugas rutan. Saat ini, telah terdapat 15 orang terdakwa yang menjalani sidang perkara korupsi ini.
15 terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi; eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018, Deden Rochendi; eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021, Ristanta; dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Kemudian eks petugas di Rutan KPK, yakni Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Para terdakwa disebut bekerja sama dengan para tahanan yang mengumpulkan uang dari para tahanan lain di Rutan KPK. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp6,3 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi