Menuju konten utama

KPK Siap Diperiksa Terkait Mekanisme Penyadapan

KPK menegaskan siap diperiksa pihak berwenang terkait mekanisme penyadapan yang dilakukan lembaganya.

Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, siap diaudit terkait mekanisme penyadapan yang dilakukan komisinya. Audit akan dilakukan oleh pihak berwenang dalam rangka transparansi atas kewenangan yang dimiliki KPK dalam menangani tindak pidana korupsi.

"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Agus mengatakan KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang diatur dalam undang-undang, mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.

Menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK namun dihentikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa UU.

"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu, kami selalu diaudit Kemkominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Dia menjelaskan penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat dan laporan dengan tingkat data yang lebih rinci, paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK.

Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang dekat dengan orang yang akan disadap.

Langkah KPK ini diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Ia menilai, KPK merespons cepat terkait audit mekanisme penyadapan.

Menurut dia, penyadapan yang dilakukan KPK menimbulkan prasangka yang tidak baik di masyarakat bahwa kewenangan untuk menyadap dipergunakan dengan "tidak pas".

"Ada yang lebih kasar lagi yaitu serampangan namun kesiapan KPK itu harus diapresiasi," katanya.

Politisi PPP itu mengatakan momen ini bisa juga untuk mendalami terkait dengan rencana Komisi III DPR menginisiasi RUU Penyadapan yang diberlakukan untuk semua penegak hukum.

Baca juga artikel terkait PENYADAPAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra
-->