tirto.id -
"Tersangka S selaku Bupati Indramayu dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (11/2/2020).
Sedangkan tersangka WT dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.
Sementara tersangka O selaku selaku Kadis PUPR dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Februari 2020 sampai dengan 01 Maret 2020 di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat.
Ali melanjutkan, berkas ketiganya dalam jangka waktu 14 hari kerja, akan segera dilimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Ali.
Dalam kasus tersebut, Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan sebagai pemberi, yakni Carsa.
Dalam dakwaan untuk terdakwa Carsa, disebut Supendi menerima aliran suap senilai Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.
Carsa oleh jaksa didakwa memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
Carsa diketahui seorang pengusaha menjabat sebagai Direktur CV Agung Resik Pratama yang berdiri sejak 2011.
Jaksa juga dalam dakwaannya menduga Carsa memberikan uang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso.
Dari dakwaanya, jaksa menyebut Omarsyah diberi senilai Rp2,4 miliar, sedangkan Wempi diberi uang senilai Rp480 juta. Pemberian ini juga dilakukan dengan maksud agar Omarsyah dan Wempi bisa membantu memuluskan proyek pekerjaan yang dilakukan Carsa.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri