Menuju konten utama

KPK Punya Bukti Kuat Soal Pertemuan-Pertemuan Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan sudah ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK.

KPK Punya Bukti Kuat Soal Pertemuan-Pertemuan Taufik Kurniawan
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Antara foto/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku punya bukti kuat terkait pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan soal dengan penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam APBN Perubahan tahun 2016.

"Kami sudah memiliki cukup bukti yang kuat, terkait pertemuan-pertemuan baik di hotel atau di kantornya DPR," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Untuk itu, Febri mengimbau Taufik agar bersikap kooperatif dalam penanganan perkara. Selain itu, Febri juga meminta Taufik agar tidak menutupi apapun yang berkaitan dengan kasus ini.

Taufik Kurniawan sendiri resmi jadi tahanan KPK sejak Jumat (2/11/2018). Penahanan langsung dilakukan usai ia diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran Dana Alokasi Khusus di APBN Perubahan tahun 2016.

"TK [Taufik Kurniawan] ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Febri Diansyah.

Taufik sendiri keluar dari Gedung KPK pukul 18.18 WIB. Ketika keluar ia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lengkap dengan kopiah berwarna hitam. Ia tak banyak memberi komentar saat digelandang masuk ke mobil tahanan

"Satu hal yang ingin saya katakan, secanggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna," kata Taufik, Jumat (2/11/2018).

"Itu dicerna sendiri ya," lanjut Taufik. Ia pun mengatakan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum di KPK.

Taufik sendiri resmi jadi tersangka KPK sejak Selasa, 30 Oktober 2018. Ia diduga menerima suap terkait penganggaran Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen di APBN Perubahan tahun anggaran 2016.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Uang tersebur merupakan sebagian dari fee sebesar 5 persen dari total alokasi DAK yang akan diberikan ke Kebumen. Rencananya, Kabupaten Kebumen akan mendapat Rp 100 miliar dana alokasi khusus.

Atas perbuatannya, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto