Menuju konten utama

KPK Perpanjang Penahanan 3 Pejabat PT PAL Selama 30 Hari

Febri menjelaskan bahwa penahanan itu untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC) mulai 29 Juni sampai 28 Juli 2017.

KPK Perpanjang Penahanan 3 Pejabat PT PAL Selama 30 Hari
Mantan Direktur Utama PT PAL Firmansyah Arifin bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan selama 30 hari untuk kedua kali terhadap tiga pejabat PT PAL dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017.

"Penyidik hari ini melakukan perpanjangan kedua selama 30 hari terhadap tiga pejabat PT PAL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Lebih lanjut Febri menjelaskan bahwa penahanan itu untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA) dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC) mulai 29 Juni sampai 28 Juli 2017.

"Sementara untuk tersangka Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA) perpanjangan penahanan dilakukan mulai 30 Juni sampai 29 Juli 2017," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni PT PAL yaitu Direktur Utama (Dirut) PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), GM Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC), Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar (SA) dan Agus Nugroho (AN) dari Ashanti Sales Inc yang juga Direktur Utama PT Pirusa Sejati.

Firmansyah, Arief dan Saiful diduga menerima pengembalian dana (cash back) senilai total 1,087 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekira Rp14,476 miliar terkait penjualan dua kapal jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada Pemerintah Filipina. Cash back itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal senilai 86,96 juta dolar AS atau Rp1,15 triliun.

"OTT ini merupakan OTT pertama yang dilakukan terkait industri perkapalan. KPK sangat prihatin karena industri perkapalan yang menjadi kebanggaan nasional dicederai oleh perilaku oknum pejabat PT PAL," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan kepada pers beberapa waktu lalu.

Padahal, kata Basaria, pemesanan produk tersebut merupakan suatu kepercayaan karena Indonesia telah mampu merancang atau membangun kapal berkualitas.

Penerima suap yakni Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, penerima suap Agus disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PT PAL atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto