Menuju konten utama

KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Besok

Taufik sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK Periksa Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Besok
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berbicara kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Taufik merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus di APBN Perubahan tahun 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

"Besok direncanakan diagendakan pemeriksaan untuk TK [Taufik Kurniawan]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).

Walau begitu, Febri tak bisa menyebut apakah Taufik diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan. Taufik tersandung kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus dalam APBN Perubahan tahun anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen.

"Diduga TK [Taufik Kurniawan] menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Atas perbuatannya, politikus PAN ini diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto