Menuju konten utama

KPK Periksa Tamsil Linrung & Jafar Hafsah untuk Kasus E-KTP

Selain memeriksa Jafar Hafsah dan Tamsil Linrung, KPK pun mengagendakan pemeriksaan Irvanto.

KPK Periksa Tamsil Linrung & Jafar Hafsah untuk Kasus E-KTP
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPR Tamsil Linrung serta mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah untuk kedua tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).

Selain memeriksa Jafar Hafsah dan Tamsil Linrung, KPK pun mengagendakan pemeriksaan Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ektp. Ia pun akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri.

KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.

Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.

Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.

KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1

KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri