tirto.id -
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka IHP dan MOM," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (25/6/2018).
Selain memeriksa Jafar Hafsah dan Tamsil Linrung, KPK pun mengagendakan pemeriksaan Irvanto. Keponakan Setya Novanto itu akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ektp. Ia pun akan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Febri.
KPK menetapkan Irvanto sebagai tersangka pada Rabu (28/3/2018). Irvanto ditetapkan bersama-sama pengusaha Made Oka Masagung lantaran diduga terlibat korupsi e-KTP. KPK menduga Irvanto merupakan perwakilan Novanto dalam proyek e-KTP serta terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP. Ia diduga sebagai kurir untuk pengiriman uang e-KTP ke sejumlah legislator.
Sementara itu, Made Oka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam penyerahan uang korupsi e-KTP. KPK meyakini pemilik PT Delta Energy itu menjadi perusahaan penampung dana untuk terdakwa Setya Novanto. Made Oka menggunakan kedua perusahaannya yakni PT OEM Investment dan PT Delta Energy sebagai penampung anggaran Novanto.
Perusahaan OEM menerima uang sebesar 1,8 juta dolar AS dari Biomorf Mauritius dan 2 juta dolar AS dari PT Delta Energy. Made dianggap sebagai perantara pemberi fee sebesar 5 persen kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. Ia pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka oleh KPK.
KPK menyangkakan Irvanto dan Made Oka melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri