tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terhadap sejumlah pejabat publik. Hari ini, Kamis (6/4/2023) KPK memanggil tiga orang pejabat, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto.
"Hari ini kami mengundang untuk permintaan klarifikasi LHKPN atas nama: Sekda Provinsi Riau, Pj Bupati Bombana/Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Pemprov Sulawesi Tenggara (Burhanuddin)," kata Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
KPK juga memanggil satu orang pejabat lainnya yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Budi Saptaji. Ia dimintai klarifikasi setelah diketahui memiliki saham dari sebuah perusahaan konsultan pajak.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 8 orang pejabat publik yang telah dipanggil KPK guna melakukan klarifikasi LHKPN. Mereka adalah mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Kepala Kantor Bea Cukai nonaktif Yogyakarta Eko Darmanto, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra, Pegawi DJP Budi Saptaji, Sekda Riau SF Hariyanto dan Pj Bupati Bombana Burhanuddin.
Selain 8 orang yang diketahui publik, KPK menyebut juga telah telah memeriksa 195 penyelenggara negara yang masuk dalam kategori wajib lapor, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun demikian, KPK enggan mengungkap profil para penyelenggara negara yang hartanya sudah diperiksa.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto