Menuju konten utama

Buntut Kasus Rafael, KPK Dorong Aturan LHKPN Pejabat Ada Sanksi

Menurut KPK, aturan pelaporan LHKPN diharapkan juga akan dapat memperketat sanksi bagi pejabat yang tidak jujur melaporkan harta kekayaan.

Buntut Kasus Rafael, KPK Dorong Aturan LHKPN Pejabat Ada Sanksi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

tirto.id - KPK mendorong agar ada perubahan Peraturan Komisi berkaitan dengan LHKPN guna merespons maraknya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pejabat publik yang dinilai janggal.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata berharap dengan perubahan peraturan tersebut pihaknya dapat menentukan pejabat mana saja yang wajib melaporkan LHKPN.

"Kami mendorong perubahan peraturan komisi menyangkut LHKPN. Mestinya kita KPK yang atur siapa pejabat yang wajib lapor LHKPN. Ada beberapa pejabat yang posisinya itu strategis, tapi menurut Undang-Undang itu kategorinya bukan penyelenggara negara sehingga enggak lapor," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 3 Maret 2023.

Selain itu, perubahan PKPK (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi) tentang LHKPN diharapkan juga akan dapat memperketat sanksi bagi pejabat yang tidak jujur dalam pelaporannya.

"Termasuk sanksi tadi itu. Sanksi itu kita akan menetapkan kalau ada pejabat yang misalnya tidak jujur dalam pengisian harus diberhentikan, nonjob dari posisi yang bersangkutan," katanya.

Terkait hal ini, Alex menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya, dalam rangka mendorong kementerian/lembaga lainnya menyusun aturan di internal mengenai kode etik terkait LHKPN.

"Kita minta supaya di dalam kode etik juga diatur terkait dengan integritas kejujuran yang bersangkutan mengisi LHKPN. Kalau enggak benar harusnya sudah selesai jabatan itu, jadi ada sanksinya juga," tandasnya.

Diketahui, mantan Pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 1 Maret 2023. Ia datang memenuhi panggilan KPK untuk mengklasifikasi asal-usul harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar.

Sebelumnya, KPK memang telah melayangkan surat panggilan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Rabu(1/3/2023) diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kepada Wartawan, Senin 27 Februari 2023.

Mengutip LHKPN dirilis pada 2021, nilai kekayaan Rafael Alun mencapai sebesar Rp56,1 miliar. Selama 11 tahun, harta kekayaan Rafael mengalami peningkatan sekitar Rp35 miliar. Saat itu pada 2011, harta kekayaan dilaporkan ke KPK sudah Rp21 miliar.

Dari total Rp51 miliar, Rafael Alun diketahui memiliki 11 bidang tanah dan bangunan. Lima diantaranya di Jakarta Selatan dan Barat. Total luas tanah adalah 2.837 meter. Namun, dalam LHKPN disebutkan tanah dan bangunan di Jakarta dua merupakan hasil sendiri dan dua hibah tanpa akta.

Selain bidang tanah dan bangunan, harta kekayaan lain Rafael Alun meliputi alat transportasi dengan total Rp425 juta. Berupa mobil Toyota Camry Sedan tahun 2008 Rp125 juta dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 Rp300 juta. Sedangkan harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas Rp1,3 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri