tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyidikan terkait dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Jambi Zumi Zola. Pemeriksaan saksi ini diagendakan terhadap Mantes, seorang pekerja swasta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ [Zumi Zola]," kata Kabiro Humas KPK Febri Dianysah saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018).
Selain memeriksa Mantes, KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain untuk tersangka Plt. Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan. KPK memanggil Cecep Suryana dan Jefri Hendrik selaku pihak swasta untuk dimintai keterangan tentang gratifikasi proyek-proyek dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Cecep dan Jefri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN[Arfan],” kata Febri.
Penyidikan gratifikasi Zumi dan Arfan diketahui publik setelah KPK mengumumkan status tersangka keduanya pada 2 Februari 2018 lalu. KPK pun mencegah bepergian Zumi Zola selama 6 bulan ke depan sejak 25 Januari 2018.
Keduanya disangka menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah.
"Jumlahnya sekitar Rp6 miliar," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
KPK menyangkakan Zumi dan Arfan melanggar pasal 12B atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Zumi Zola menyatakan siap memberikan keterangan terkait barang dan uang hasil penggeledahan KPK beberapa waktu lalu kepada penyidik.
"Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang-barang dan aset yang didapat dari penggeledahan tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Penasihat hukum Zumi Zola Muhammad Farizi di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).
KPK sebelumnya menggeledah 3 tempat, yakni rumah dinas Gubernur Jambi Zumi Zola, vila keluarga Zumi, dan rumah seorang saksi. Dari hasil penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dokumen dan sejumlah uang pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Farizi menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor SPRIN.DIK/14/DIK.00/01/01/2018 dengan tersangka Plt. Kepala Dinas PUPR Arfan.
Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan sebuah brankas di kediaman Zumi yang terletak di Tanjung Jabung Timur. Keberadaan brankas tersebut pun sempat dikonfirmasi oleh tim penasihat hukum. Namun, tim penasihat hukum mengaku Zumi tidak ingat punya brankas tersebut.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari