Menuju konten utama

Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Berpikir untuk Praperadilan

Tim kuasa hukum Zumi Zola masih perlu menimbang sejumlah hal sebelum menempuh praperadilan. 

Gubernur Jambi Zumi Zola Belum Berpikir untuk Praperadilan
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Tim kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola memastikan belum akan mengajukan praperadilan terkait status tersangka di kasus gratifikasi. Mereka masih perlu menimbang sejumlah hal sebelum mengambil langkah tersebut.

"Kami kaji [praperadilan] tapi sementara kami kesampingkan. Kami ada menguji segi aspek formilnya, materilnya, kemudian dampak-dampak sospol dan legalnya," kata kuasa hukum Zumi, Handika Honggowongso di Kuningan, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Handika mengatakan, mereka akan patuh dalam menjalani proses hukum dan akan mengikuti arahan KPK. Mereka pun tidak mau berkomentar banyak sebelum melihat perkara secara utuh. "Kami tidak mau berspekulasi menyangkut hal yang bs menimbulkan praduga liar," kata Handika.

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Zumi lainnya Muhammad Tarmizi. Ia mengatakan, Zumi belum memikirkan untuk praperadilan.

"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi," kata Tarmizi.

"Sejauh ini kami masih menganggap ini fine-fine saja dan saya bilang ZZ [Zumi Zola] apa pun yangg terjadi pemeriksaan tersangka kan mengacu pada penahanan dan dia siap," lanjut Tarmizi.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penanganan perkara OTT beberapa waktu lalu. Selain Zumi, KPK juga menetapkan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus gratifikasi.

Kedua tersangka disangkakan menerima hadiah atau janji proyek-proyek di lingkungan Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatan gubernur periode 2016-2021. Diduga, kedua tersangka menerima uang miliaran rupiah. "Jumlahnya sekitar 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI APBD JAMBI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto